JAKARTA - Pengemudi truk sampah di Cilincing, Jakarta Utara, dikenakan sanksi setelah ketahuan mengambil bahan bakar minyak dari kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Seksi PSLB3 Sudin LH Jakarta Utara Ardiyanto menyebut sanksi berupa Surat Peringatan 1 dan tuntutan ganti rugi Rp5 juta yang wajib disetorkan ke Kas Daerah. “Pengemudi tersebut juga dikenakan TGR sebesar Rp5 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan BBM operasional milik pemerintah,” tulis Ardiyanto, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Sanksi dijatuhkan setelah Sudin LH melakukan pemeriksaan intensif terhadap identitas pengemudi, kendaraan, dan kronologi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk sampah dengan nomor kendaraan 0423 U mengakui telah mengambil sekitar 20 hingga 25 liter sisa BBM menggunakan selang.
Ardiyanto menegaskan pihaknya tidak menoleransi penyalahgunaan aset pemerintah. “Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan seluruh sumber daya pemerintah digunakan sepenuhnya untuk pelayanan publik,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Selain sanksi, Sudin LH akan meningkatkan pengawasan penggunaan BBM kendaraan operasional melalui pembinaan, evaluasi kinerja, dan pengawasan berkala terhadap pengemudi.
Kasus ini terungkap setelah video aksi pengambilan BBM dari kendaraan operasional beredar di media sosial pada Jumat (10/7/2026). Ardiyanto menyebut pihaknya langsung melakukan investigasi dan memanggil pengemudi pada Sabtu (11/7/2026) untuk memastikan fakta pelanggaran secara objektif.