Polisi Tangkap 5 Penyelundup Senjata Api KKB Yalimo-Yahukimo

Polisi Tangkap 5 Penyelundup Senjata Api KKB Yalimo-Yahukimo
Satgas ODC saat membawa para terduga jaringan pemasok senjata api dan amunisi ke KKB Yalimo ke Ditkrimum Polda Papua di Jayapura.(FOTO:NET)

JAYAPURA - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz sukses membekuk lima individu yang diduga kuat masuk dalam jaringan pemasok senjata api bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di daerah Yalimo-Yahukimo.

Kelimanya diciduk pada Selasa (7/7/2026) di berbagai lokasi berbeda di kawasan Kota Jayapura dengan inisial AG, FCRG, JT, IK, serta MK.

Kasatgas Humas ODC Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis, membeberkan bahwa satu dari lima orang yang ditangkap itu adalah AG yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena perannya menjadi perantara dalam pusaran penyelundupan senjata api ilegal wilayah Yalimo–Yahukimo.

AG sendiri resmi menjadi DPO berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua, yang dirilis tanggal 13 Maret.

Keberhasilan membekuk komplotan penghubung senpi dan amunisi untuk KKB ini merupakan hasil dari proses pengembangan yang dilakukan oleh aparat Satgas ODC, setelah sebelumnya membekuk SP dan DK pada 12 Maret lalu serta ditengarai mempunyai kedekatan dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.

"Penyidik juga masih mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp80 juta tanggal 4 Maret lalu," kata Kombes Yusuf.

Ia menjelaskan, aksi penangkapan terhadap AG merupakan kelanjutan dari rangkaian proses penyidikan yang sebelumnya berhasil mengamankan barang bukti berupa 298 butir amunisi, empat buah magazin SS1, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api sisa peninggalan Perang Dunia II yang ditemukan berkarat tanpa popor pada bulan Maret lalu.

Kelima tersangka tersebut dijerat menggunakan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, pungkas Kasatgas Humas ODC Kombes Yusuf Sutejo.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index