PADANG - Ahli kebijakan publik dari Universitas Andalas (UNAND), Sumatera Barat (Sumbar) Aidinil Zetra berpendapat bahwa rencana atau wacana peningkatan hak keuangan untuk kepala daerah tidak serta-merta bisa mencegah atau langsung menyelesaikan persoalan korupsi.
"Jadi, kalau kami lihat anatomi korupsi di Indonesia itu kan tidak sepenuhnya disebabkan oleh kurangnya pendapatan," kata pengamat kebijakan publik dari UNAND Aidinil Zetra di Padang, Kamis.
Sebaliknya, ia menilai kepala daerah yang memiliki kekayaan dan pendapatan tinggi justru punya potensi serta kesempatan yang lebih besar untuk melakukan tindakan korupsi.
Oleh karena itu, jika alasan menaikkan hak keuangan kepala daerah adalah untuk menangkal korupsi, ia mengimbau pemerintah pusat agar lebih cermat dalam memetakan akar persoalan korupsi di Indonesia.
Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNAND ini berpandangan bahwa tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme hanya dapat diberantas melalui evaluasi total.
Langkah tersebut meliputi penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih hingga pembenahan sistem tata kelola pemerintahan.
"Kalau kami tegakkan hukum secara kuat dan memperbaiki tata kelola pemerintahan maka peluang korupsi saya kira bisa kami hindari," ujarnya optimis.
Selanjutnya, ia melihat bahwa perbaikan mekanisme pemilihan kepala daerah juga krusial dilakukan untuk mencegah korupsi, sebab selama ini para calon yang bertarung dalam kontestasi politik mesti merogoh kocek yang sangat besar.
Ia berpendapat tingginya ongkos politik yang dihabiskan selama periode kampanye turut membuka celah lebar bagi kepala daerah untuk melakukan korupsi saat sudah berkuasa.
"Nah, untuk itu Pilkada ini juga harus dievaluasi sedemikian rupa," saran dia.
Di tempat berbeda, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memberikan tanggapan terkait usulan peningkatan hak keuangan kepala daerah demi mencegah korupsi.
Said menganggap usulan tersebut bukanlah sesuatu yang mendesak untuk saat ini.
Menurutnya, menjaga stabilitas, kesehatan, dan keberlanjutan fiskal jauh lebih penting untuk diprioritaskan ketimbang menambah hak keuangan bagi para kepala daerah.