Bupati Gowa Belum Terima Panggilan Pansus Usai Lapor ke Bareskrim

Bupati Gowa Belum Terima Panggilan Pansus Usai Lapor ke Bareskrim
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (FOTO: NET)

GOWA - Bupati Gowa Husniah Talenrang hingga Senin (6/7/2026) malam masih belum mendapatkan surat pemanggilan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Kejadian ini berlangsung selang beberapa hari setelah Husniah mengadukan dua orang saksi dalam sidang hak angket kepada Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa hukum Husniah, Amirullah Mappaero', mengonfirmasi bahwa sampai sekarang pihak kliennya belum mendapatkan surat panggilan resmi dari Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

"Sampai sekarang belum ada karena tadi saya sudah koordinasi dengan bupati, tapi informasinya belum ada surat pemanggilan tersebut," kata Amirullah, dikutip dari Tribun Timur, Senin (6/7/2026).

Kendati belum mendapatkan panggilan, Amirullah memastikan bahwa Husniah tetap menyatakan kesiapannya untuk datang di forum Pansus Hak Angket sepanjang perdebatan masih seputar pada kebijakan pemerintahan.

"Bupati dari awal sampaikan bahwa dia akan terbuka dan siap memberikan keterangan di depan forum sepanjang yang ditanyakan terkait masalah kebijakan," ujarnya.

Berdasarkan keterangan Amirullah, apabila terdapat pertanyaan seputar pemakaian fasilitas maupun anggaran negara, Husniah juga bersedia memberikan penjelasan.

Akan tetapi, ia menggarisbawahi bahwa forum hak angket tidak selayaknya mengulik wilayah kehidupan pribadi kepala daerah.

Secara terpisah, Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menjelaskan bahwa surat undangan kepada Bupati Gowa belum dikirim lantaran seluruh pimpinan dan anggota Pansus tengah melaksanakan tugas perjalanan dinas.

Di samping itu, Hasrul mengutarakan bahwa Pansus masih melakukan koordinasi dengan pihak aparat kepolisian sebelum meneruskan agenda berikutnya.

"Semua pimpinan dan anggota Pansus angket lagi perjadin. Rabu baru balik. Kami belum layangkan karena masih komunikasi dengan aparat kepolisian dan lain-lain," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sampai sekarang belum ada kepastian mengenai waktu pemanggilan Husniah lantaran surat undangan sendiri belum dikeluarkan.

"Belum pasti, karena undangan belum dilayangkan," katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila menuturkan bahwa agenda selanjutnya ialah melayangkan undangan kepada Bupati Gowa.

"Agenda berikutnya undangan buat Ibu Bupati," kata Kasim.

Setelah proses pemanggilan selesai, Pansus akan merumuskan kesimpulan akhir hasil hak angket sebelum kelak dibawa ke rapat paripurna DPRD Gowa.

Pada waktu sebelumnya, Husniah Talenrang telah mengadukan dua saksi yang didatangkan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Mabes Polri.

Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta pemberian keterangan palsu di dalam sidang hak angket.

Dua orang yang diadukan tersebut yaitu Zaenal Abidin, yang datang sebagai saksi dalam sidang hak angket, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Agus Harahap.

Husniah menganggap kedua saksi tersebut telah memaparkan keterangan palsu dalam sidang hak angket.

Ia juga mengaku telah memegang sejumlah bukti yang dipergunakan sebagai dasar pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan penuturan Husniah, tindakan hukum tersebut ditempuh untuk memelihara nama baik pemerintah daerah dan kepala daerah supaya masalah yang timbul tidak mengusik jalannya pemerintahan maupun hubungan antara pemerintah dengan warga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index