Nilai Kurang Bayar Pajak ASN Meroket hingga Rp 9,16 Triliun

Nilai Kurang Bayar Pajak ASN Meroket hingga Rp 9,16 Triliun
Ilustrasi Guru ASN.(FOTO:NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri mencapai Rp 9,16 triliun hingga 22 Juni 2026.

Jumlah itu naik 81,4% dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 5,05 triliun.

Hal itu terungkap dalam pertemuan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis (25/6).

"Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp 9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 5,05 triliun," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Di sisi lain, peningkatan juga terjadi pada jumlah ASN yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP.

Angkanya mencapai 3,39 juta, meningkat sekitar 14% dibandingkan periode sebelumnya.

Iwan mengatakan hal itu dikarenakan dampak transformasi perpajakan melalui Coretax.

Kehadiran Coretax disebut mendorong aparatur negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.

Adanya pengembangan layanan digital pemerintah membuka peluang integrasi layanan perpajakan dengan berbagai platform pemerintahan termasuk layanan ASN yang dikelola secara terintegrasi melalui INA Gov.

Melalui pendekatan tersebut, ASN akan dapat mengakses informasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih mudah, cepat dan terdokumentasi dalam satu ekosistem layanan digital pemerintah.

"Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ucap Iwan.

Meski demikian, DJP menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.

Literasi perpajakan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan aparatur negara disebut masih memerlukan penguatan.

Di saat yang sama, transformasi digital perpajakan menuntut ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknologi informasi, terutama pada bidang analisis sistem dan pengelolaan aplikasi.

Tantangan lain yang mengemuka adalah bagaimana membangun hubungan yang semakin erat antara kepatuhan perpajakan dan pelayanan publik.

DJP memandang kedua aspek tersebut tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.

Kepatuhan yang baik disebut perlu didukung pelayanan yang semakin sederhana, cepat dan terintegrasi.

"Dalam konteks itu, Kementerian Keuangan menyampaikan sejumlah gagasan strategis yang mendapat perhatian positif dari Kementerian PANRB. Salah satunya adalah memasukkan materi perpajakan dan Coretax DJP ke dalam kurikulum Corporate University pada kementerian, lembaga dan instansi pemerintah. Karena itu, penguatan literasi perpajakan dipandang tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata, tetapi juga melalui pembelajaran yang sistematis dan berkelanjutan," jelasnya.

Selain itu, pemahaman mengenai peran pajak dalam pembiayaan negara juga diusulkan menjadi bagian dari materi Pelatihan Dasar CPNS dan Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).

Dengan demikian materi perpajakan dan panduan penggunaan Coretax DJP dapat ditampilkan dan diintegrasikan ke dalam platform e-learning ASN Nasional di Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sarana edukasi yang mudah diakses seluruh aparatur negara.

Langkah tersebut dipandang penting untuk membangun pemahaman yang lebih utuh mengenai hubungan antara pajak, APBN, pembangunan nasional, pelayanan publik, hingga ketahanan negara.

Pembahasan juga menyoroti penguatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi.

"Selama ini KSWP telah dimanfaatkan dalam sejumlah layanan pemerintah dan ke depan dinilai memiliki ruang yang lebih luas untuk mendukung tata kelola yang akuntabel. Melalui pendekatan tersebut, status kepatuhan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu elemen pendukung dalam berbagai layanan strategis pemerintah, mulai dari perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian fasilitas dan insentif tertentu," jelasnya.

Dalam rangka mendukung implementasi KSWP dalam pelayanan publik, Kementerian PANRB mengusulkan agar dilakukan optimalisasi 355 Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia.

MPP ini merupakan platform strategis yang dapat dioptimalkan untuk layanan perpajakan secara langsung kepada masyarakat.

"Diharapkan DJP ikut mendorong untuk secara konsisten menyediakan petugas di seluruh MPP guna memberikan edukasi, pendampingan dan pelayanan perpajakan," ucap Rini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index