Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing ke KPK

Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing ke KPK
Menhut Raja Juli Antoni.(FOTO:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menyerahkan laporan penolakan gratifikasi terkait amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada siang hari Jumat (3/7/2026).

“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK, Jumat siang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Senin (6/7/2026).

Budi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, tim DGPP KPK akan segera melangsungkan proses verifikasi serta analisis, termasuk berkoordinasi dengan pihak internal KPK.

Ia juga menambahkan bahwa KPK nantinya bakal mengumumkan hasil analisis tersebut untuk menentukan apakah laporan itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.

“Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diketahui sempat melangsungkan pertemuan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang saat ini telah berstatus tersangka di KPK.

Raja Juli menerangkan bahwa agenda pertemuan tersebut digelar secara resmi serta terbuka untuk umum pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan.

Menurut penjelasannya, pertemuan itu diawali adanya surat permohonan audiensi dari pemda setempat, diunggah ke media sosial, serta mempunyai daftar hadir dan notula yang lengkap.

Raja Juli mengungkapkan bahwa setelah audiensi tersebut selesai, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop dalam kondisi tertutup.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Raja Juli mengaku dirinya langsung memberikan instruksi kepada ajudannya untuk memulangkan amplop tersebut.

Ia juga menyatakan sama sekali tidak mengetahui apa isi di dalam amplop yang ditinggalkan tersebut.

"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.

Menurut pemaparannya, proses pemulangan amplop tersebut sempat mengalami penundaan akibat adanya penyesuaian pada jadwal kedinasan.

“Tanggal 2 Juni adalah hari selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya billing nanti berangkat Hari Jumat tanggal 5 WFH, Work From Home, jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena Hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL," kata Raja Juli.

Kendati sempat tertunda beberapa waktu, amplop tersebut pada akhirnya berhasil diserahkan kembali kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

“Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni (WFH),” tuturnya.

Raja Juli mengklaim bahwa amplop itu sudah dipulangkan sekitar 17 hari sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK, di mana seluruh proses pengembaliannya memiliki dokumentasi serta tanda terima di atas meterai.

Bahkan, jajaran Polda Riau dikabarkan turut memberikan bantuan dalam memfasilitasi penyerahan kembali amplop tersebut.

“Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.

Menurut pandangannya, tindakan memulangkan amplop tersebut merupakan wujud dari tanggung jawab moralnya selaku seorang pejabat publik.

"Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Menhut juga memberikan bantahan mengenai isu keterlibatan dirinya dalam pelepasan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Hingga saat ini, ia menegaskan sama sekali tidak pernah mengeluarkan satu pun surat keputusan terkait pelepasan kawasan hutan di daerah itu.

“Tidak ada satu SK pun yang saya mengeluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” kata dia.

Ia selanjutnya memastikan bahwa Kementerian Kehutanan bakal senantiasa memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum di KPK, sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih serta transparan.

Selaras dengan mandat dari Presiden RI Prabowo Subianto, Raja Juli menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan.

“Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index