JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung melayangkan permohonan praperadilan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenaan dengan penetapan status dirinya sebagai tersangka di dalam perkara dugaan rasuah tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode tahun 2025–2026.
Pengajuan tersebut resmi masuk register menggunakan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pada hari Senin (29/6/2026).
Rencana agenda persidangan perdana dijadwalkan bakal bergulir, pada hari Senin (13/6/2026).
Di dalam perkara tersebut, Lodewyk memposisikan diri selaku pihak pemohon, sementara pihak termohonnya ialah Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," dikutip dalam laman SIPP PN Jaksel, pada Kamis (2/7/2026).
Melalui lembar petitumnya, Lodewyk memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan permohonan praperadilan tersebut.
Mantan Wakil Kepala BGN ini menghendaki hakim untuk memutuskan bahwa tindakan dari tim penyidik yang melakukan penangkapan, penetapan status dirinya selaku tersangka, hingga penahanan tidak selaras dengan koridor aturan hukum.
"Menyatakan perbuatan termohon yang Menangkap pemohon. Menetapkan pemohon sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar dia.
Lodewyk turut memohon kepada majelis hakim agar memutuskan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap sederet surat perintah penyidikan, surat ketetapan tersangka, hingga surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh jajaran penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Di samping hal itu, mantan Wakil Kepala BGN ini pun melayangkan gugatan terhadap keabsahan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut tata kelola Program MBG pada institusi Badan Gizi Nasional untuk periode tahun 2025–2026.
"Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," dalam petitumny.
Pihak pemohon juga mendesak hakim agar menetapkan tidak sahnya tindakan penangkapan, penetapan status tersangka, serta penahanan atas dirinya, sekaligus memberikan perintah kepada Kejaksaan Agung untuk menyudahi proses penyidikan yang tengah bergulir.
Bukan cuma itu saja, Lodewyk menghendaki agar segala bentuk keputusan yang berkorelasi dengan penetapan dirinya selaku tersangka diputuskan tidak sah.
Mantan Wakil Kepala BGN ini pun mengajukan permohonan supaya majelis hakim memberikan perintah untuk mengeluarkan dirinya dari lingkungan rumah tahanan negara sekaligus mengembalikan segenap hak-hak hukumnya layaknya semula.