Efek Pembatasan Solar Subsidi Mulai Bebani Operasional Truk

Efek Pembatasan Solar Subsidi Mulai Bebani Operasional Truk
Truk ODOL.(FOTO:NET)

JAKARTA - Kebijakan pembatasan kuota pembelian solar yang telah diimplementasikan sejak 1 April 2026 kini mulai memengaruhi aktivitas operasional armada truk logistik yang menempuh rute jarak jauh.

Bambang Widjanarko selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mengemukakan bahwa dampak kebijakan solar subsidi tersebut paling signifikan menerpa truk bermodal operasional jarak jauh.

Kondisi tersebut terjadi lantaran tingkat konsumsi bahan bakar untuk kendaraan logistik tersebut jauh lebih masif ketimbang angkutan dengan trayek jarak pendek.

“Pembatasan biosolar itu akan lebih berdampak kepada truk-truk yang melakukan perjalanan sangat jauh atau long haul," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (29/6/2026).

Bambang memberi contoh konkret yakni armada truk yang melakukan pengiriman komoditas lintas pulau, misalnya dengan rute dari wilayah Jawa Tengah menuju Sumatera, atau dari Jawa Tengah hingga ke Bali serta Nusa Tenggara.

"Jadi truk-truk tersebut banyak yang beroperasi antar pulau, bukan hanya antar kota atau antar provinsi. Bukan cuma jarak dekat, tapi benar-benar antar pulau," katanya.

"Yang terdampak mayoritas memang segmen itu dan sebenarnya sekarang juga sudah mulai terasa karena sudah ada pembatasan,” kata Bambang.

Berdasarkan penjelasan Bambang, imbas nyata yang dirasakan di lapangan bukan sekadar persoalan teknis pengisian bahan bakar di stasiun pengisian, melainkan berujung pada penurunan produktivitas unit armada.

Tingkat ritase atau jumlah total perjalanan berkala yang mampu diselesaikan dalam jangka waktu tertentu didapati mengalami penyusutan akibat pembatasan ini.

“Yang dirasakan itu pada ritase. Istilah yang biasa dipakai sopir adalah ritasenya mati. Jadi misalnya yang biasanya dari Jawa Tengah ke Medan atau sampai Pekanbaru bisa dua kali dalam sebulan, sekarang menjadi satu kali," katanya.

Bagi perusahaan penyedia jasa logistik, angka ritase memegang peranan sebagai salah satu indikator vital karena memiliki hubungan langsung dengan efisiensi operasional serta volume distribusi barang.

Selain memperpanjang durasi perjalanan, kendaraan angkutan juga berisiko kehilangan sisa waktu produktif lantaran dipaksa mengantre demi mendapatkan giliran pengisian BBM di hari berikutnya.

"Jumlah ritasenya menurun karena ketika kuota yang tersedia hari itu sudah habis, pembelian BBM baru bisa dilakukan lagi setelah lewat jam 12 malam atau keesokan paginya,” ujar Bambang.

Langkah pembatasan volume pembelian solar sejak awal April 2026 ini sejatinya menjadi bagian dari program pemerintah guna mengontrol tingkat konsumsi energi nasional sekaligus menjamin alokasi BBM subsidi tersalurkan secara tepat sasaran.

Regulasi ketat ini tertuang secara legal melalui Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang resmi disahkan pada tanggal 30 Maret 2026.

Khusus untuk jenis biosolar, kebijakan pembatasan kapasitas pembelian ini dikelompokkan berdasarkan karakteristik jenis kendaraan.

Untuk kategori kendaraan roda empat reguler diberikan jatah maksimal hingga 50 liter tiap harinya.

Sedangkan untuk moda angkutan umum roda empat dipatok paling banyak 80 liter per hari, dan jenis kendaraan roda enam atau lebih besar hanya diberikan kelonggaran membeli maksimal 200 liter per hari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index