Kakap! Bareskrim Gagalkan 325 Kg Sabu Asal Jaringan Thailand

Kakap! Bareskrim Gagalkan 325 Kg Sabu Asal Jaringan Thailand
Barang bukti Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang digagalkan seberat 325 kilogram. (FOTO:NET)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sukses menggagalkan usaha penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia melalui perairan Aceh, serta meringkus dua orang tersangka yang disinyalir ikut berperan dalam peredaran barang haram tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso melalui keterangannya di Jakarta, Minggu menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berdasarkan hasil penyelidikan sejak awal Mei 2026.

Dalam operasi yang digelar pada 23 Juni 2026, petugas menangkap JF yang disinyalir bertindak sebagai tekong bersama Z yang diduga memegang peran mengendalikan distribusi di jalur darat.

Keduanya ditangkap seusai sebuah mobil Honda HR-V yang membawa sabu tersebut diadang oleh petugas di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Petugas menyita barang bukti berupa 325 bungkus sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China di dalam 13 karung, satu unit mobil Honda HR-V, satu unit kapal jenis oskadon, dan sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi jaringan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, paket sabu itu dijemput menggunakan kapal nelayan pada koordinat sekitar 120 mil laut batas laut Indonesia-Thailand melalui sistem ship to ship dengan kapal asing sebelum kemudian dibawa ke pesisir pantai Aceh.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL," kata Eko.

Pihak penyidik saat ini telah memasukkan nama MJ alias J serta UA alias MHL ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang melakukan pengejaran intensif terhadap keduanya.

Selain itu, petugas juga sedang mendalami aliran dana, memeriksa nomor rekening yang digunakan untuk transaksi barang haram tersebut, dan melacak pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik mobil yang dipakai untuk mengangkut sabu.

Dari proses pemeriksaan, Z mengakui bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil dipindahkan atau total sekitar Rp390 juta, sedangkan J dijanjikan komisi sekitar Rp400 juta atas perannya sebagai tekong.

Pihak Bareskrim memperkirakan nilai ekonomi dari 325 kilogram sabu tersebut mencapai angka kurang lebih Rp585 miliar.

Lewat pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum menghitung ada sekitar 1,625 juta jiwa masyarakat yang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sampai sekarang, pihak penyidik masih menyelesaikan berkas perkara, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta telepon genggam, sekaligus mendalami kasus untuk membongkar jaringan internasional yang berkaitan dengan aksi penyelundupan ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index