JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, melalui persidangan dengan menyatakan bahwa proses penahanannya sudah sah.
"Penahanan terhadap diri pemohon adalah sah dan berdasar hukum," kata kuasa hukum KPK saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Lembaga antirasuah tersebut juga menolak alasan dari pihak pemohon yang mempersoalkan legalitas dari tindakan penahanan oleh tim penyidik.
KPK meyakinkan bahwa tindakan penahanan itu telah memenuhi syarat subjektif dan objektif yang diatur oleh undang-undang serta ditopang oleh basis administrasi yang legal.
"Bahwa tindakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah berdasarkan suatu surat perintah yang sah dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai prosedur," ujarnya.
Pihak KPK turut menepis argumen pemohon yang mengklaim bahwa tim penyidik abai terhadap variabel umur serta tingkat kesehatan pemohon sewaktu menjebloskannya ke tahanan.
KPK mengklarifikasi bahwa institusinya selalu menyediakan fasilitas pengecekan serta pelayanan medis yang layak untuk semua tahanan tanpa terkecuali.
Bagi KPK, landasan kondisi kesehatan yang digunakan oleh pemohon demi membatalkan status penahanannya di koridor sidang praperadilan merupakan sebuah premis yang salah.
"Sehingga dalil tentang kesehatan Pemohon yang dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan penahanan tidak sah adalah dalil yang keliru," ungkapnya.
Terkait perkara tersebut, Asrul Azis Taba sebelumnya telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan dengan nomor registrasi 89/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL pada hari Jumat, (26/6/2026).
Langkah hukum itu ditempuh guna menguji legalitas atas status tersangka yang disematkan KPK kepadanya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023-2024.
Di dalam berkas petitumnya, Kuasa Hukum Asrul Azis Taba, Rhama Rizki Vianto, mendalilkan bahwa langkah KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka bertentangan dengan hukum.
"Tindakan termohon menetapkan Pemohon Asrul Azis Taba sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor 3/180 Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dilakukan tanpa menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penyidikan (SPDP) secara patut kepada Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Rhama membacakan petitum, Kamis (18/6/2026).
Tim penasihat hukum juga mendesak agar penahanan kliennya yang bersandar pada Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026 tertanggal 8 Juni 2020 dinyatakan gugur demi hukum karena tidak memiliki basis legalitas yang mengikat.
"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan sejak putusan Praperadilan a quo diucapkan," ucapnya.
Melalui isi petitum tersebut, kuasa hukum turut menuntut KPK agar memulihkan hak, posisi, nama baik, serta kehormatan dari kliennya tersebut.
"Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.