Polda Jambi Bongkar Jaringan Ekstasi, Pejabat Ditjenpas Ditangkap

Polda Jambi Bongkar Jaringan Ekstasi, Pejabat Ditjenpas Ditangkap
Ilustrasi Penangkapan.(FOTO:NET)

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi membekuk tiga individu yang disinyalir terlibat dalam sindikat pengedaran ekstasi berskala besar.

Salah satu pelaku yang diamankan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang mengemban jabatan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna memaparkan, petugas mengamankan barang bukti berupa 536 butir pil ekstasi dari tangan para pelaku.

Ketiga tersangka tersebut memiliki inisial RE (48), BW (44), dan RB (46), di mana RB didapati berstatus sebagai pejabat di instansi Kanwil Ditjenpas Jambi.

“Barang bukti 536 butir pil ekstasi, yang diamankan salah satunya pelaku seorang oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi,” ujar Dewa, Senin (29/6/2026).

Terbongkarnya perkara ini berawal dari adanya aduan warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Jambi.

Kabar berharga itu segera direspons oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi dengan melakukan sejumlah investigasi lapangan.

Melalui proses pengembangan, aparat kepolisian terlebih dahulu meringkus pelaku RE pada sebuah hunian di daerah Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya.

Tatkala penggeledahan dilakukan, petugas mendapati sebuah tas yang di dalamnya tersimpan tiga bungkus ekstasi berlogo Kerang serta satu bungkus berlogo Marvell dengan jumlah total mencapai 536 butir.

Bukan cuma narkotika, aparat juga menyita unit timbangan digital, gawai, plastik klip, serta beberapa perkakas lain yang diduga kuat dipakai untuk mengedarkan zat terlarang itu.

Berdasarkan hasil interogasi, RE memberi pengakuan bahwa pasokan barang haram itu didapatkan dari tangan BW.

Tak butuh waktu lama setelah itu, BW sukses dibekuk di kediaman mertuanya di daerah Jambi Selatan.

Penelusuran terus meluas hingga aparat membekuk RB yang terkonfirmasi sebagai ASN aktif dengan jabatan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Dirinya diringkus saat berada di sebuah tempat ngopi di kawasan Jalan H.

Adam Malik, Jambi Selatan.

Polda Jambi menyatakan komitmennya untuk terus memperdalam perkara ini demi memutus mata rantai peredaran jaringan yang berskala lebih masif.

Petugas juga tengah memburu figur yang disinyalir menjadi pemasok inti dalam mata rantai peredaran gelap narkotika tersebut.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Dewa, mengutip dari Antara.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengonfirmasi kebenaran terkait penangkapan salah seorang anak buahnya tersebut.

Dirinya menggarisbawahi bahwa instansinya sangat menghargai seluruh proses hukum yang tengah bergulir serta menyokong penuh tindakan kepolisian.

Sesuai penuturannya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak akan memberi ruang toleransi sedikit pun bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, dan untuk saat ini surat penonaktifan sementara bagi oknum tersebut sudah dikeluarkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index