A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$ai_summary

Filename: controllers/read.php

Line Number: 107

BPJS Kesehatan Pati Luruskan Isu Denda Tunggakan Rp700 Ribu

BPJS Kesehatan Pati Luruskan Isu Denda Tunggakan Rp700 Ribu

BPJS Kesehatan Pati Luruskan Isu Denda Tunggakan Rp700 Ribu
Ilustrasi BPJS Kesehatan (FOTO: NET)

PATI - Isu yang beredar mengenai dugaan denda tunggakan BPJS Kesehatan yang mencapai kisaran Rp 700.000 sempat menghebohkan media sosial dan memicu kebingungan di kalangan warga.

Merespons kejadian tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Pati memberikan klarifikasi resmi bahwa tidak ada sanksi denda atas keterlambatan pembayaran iuran bagi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penjelasan resmi tersebut disampaikan dalam kegiatan audiensi antara pihak BPJS Kesehatan Cabang Pati dengan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau yang akrab disapa Botok, pada Kamis (11/6/2026).

Di dalam pertemuan tersebut, Supriyono mengungkapkan bahwa dirinya memang memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama dua bulan.

Namun saat melakukan pembayaran melalui salah satu kanal iuran yang tersedia, ia tidak sengaja memilih opsi pembayaran untuk periode enam bulan sekaligus.

“Memang ada kesalahan saat proses pembayaran. Saat itu saya memilih nominal yang lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan,” ungkap Supriyono.

Dampak dari kekeliruan teknis tersebut, muncul anggapan bahwa terdapat denda yang harus dibayarkan.

Setelah menerima penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan, Supriyono menyadari bahwa selisih uang yang tertera bukanlah sanksi denda, melainkan kelebihan pembayaran yang secara otomatis tersimpan sebagai saldo untuk tagihan iuran pada bulan-bulan berikutnya.

“Setelah mendapatkan penjelasan, saya memahami bahwa kelebihan pembayaran tersebut bukan denda, tetapi akan menjadi saldo untuk iuran bulan berikutnya,” jelasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzuludin Hasan, menegaskan bahwa dalam regulasi Program JKN tidak ada aturan mengenai sanksi denda akibat keterlambatan atau tunggakan iuran bulanan.

“Perlu kami luruskan bahwa tidak ada denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap bagi peserta yang sebelumnya menunggak, kemudian status kepesertaannya aktif kembali dan memerlukan layanan rawat inap sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nuzuludin.

Ia menjelaskan bahwa rumor yang beredar luas di media sosial tersebut harus diluruskan agar masyarakat tidak salah dalam memahami regulasi yang berlaku di dalam Program JKN.

Nuzuludin juga mengingatkan para peserta agar lebih teliti saat melakukan pembayaran iuran, baik melalui kanal digital maupun non-digital.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali nominal serta periode iuran yang dituju sebelum menyelesaikan proses transaksi pembayaran.

“Ketelitian dalam memilih nominal dan periode pembayaran sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti kasus yang sedang ramai diperbincangkan ini,” katanya.

Di samping itu, BPJS Kesehatan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah AMPB yang berinisiatif melakukan klarifikasi secara langsung sehingga rumor yang beredar luas dapat diluruskan dengan tepat.

“Kami mengapresiasi komunikasi yang terjalin secara terbuka dan positif bersama AMPB. Melalui dialog, setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan masyarakat memperoleh informasi yang benar,” tambahnya.

BPJS Kesehatan Cabang Pati juga memberikan imbauan kepada seluruh peserta JKN untuk disiplin membayar iuran rutin setiap bulan sebelum tanggal 10.

Pembayaran dana secara berkala sangat penting demi menjaga status kepesertaan tetap aktif agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa ada kendala.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index