WN Korsel Tewas, Mantan Istri Sewa Eksekutor Rp 139 Juta di Bekasi

WN Korsel Tewas, Mantan Istri Sewa Eksekutor Rp 139 Juta di Bekasi
HW yang berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan warga negara Korea Selatan Diamankan Polisi. (Sumber: NET)

BEKASI - Pengungkapan tabir kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara (WN) Korea Selatan dengan inisial BCS (66) mulai membeberkan sederet fakta mencengangkan.

Kasus berdarah ini rupanya tidak melulu dipicu oleh urusan rasa dendam serta konflik internal keluarga semata, melainkan ada faktor himpitan ekonomi yang menjerat sosok HW (43) selaku sang eksekutor. 

Aparat kepolisian membeberkan, HW bersedia menerima uang bayaran senilai Rp 139 juta dari pihak SJ, yang merupakan mantan istri korban, untuk bertindak selaku pembunuh bayaran guna menghabisi nyawa korban.

Uang hasil kompensasi dari tindak kejahatan itu rencananya bakal dioperasikan oleh pelaku demi melunasi tumpukan utang sekaligus memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tersangka rencananya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari sama bayar utang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Merujuk pada catatan dari hasil proses penyidikan pihak kepolisian, sosok HW sejatinya memiliki latar belakang kehidupan ekonomi yang terbilang mapan pada masa lalunya. 

Pihak penegak hukum menyebutkan bahwa HW tercatat pernah mengelola unit usaha mandiri dan lahir dari garis keluarga yang tergolong berada secara finansial.

"Yang bersangkutan itu dulu punya bisnis, termasuk orang berada. (Pengusaha) kontraktor dan ada toko bangunan milik orang tuanya," kata Jerico.

Akan tetapi, roda kehidupan keuangan dari HW belakangan ini terus mengalami kemunduran yang sangat drastis. 

Sektor bisnis yang digelutinya tidak lagi mampu berjalan dengan sehat sehingga memaksa HW berada di bawah cengkeraman tekanan ekonomi yang hebat. 

Kondisi pelik tersebut disinyalir kuat memicu motif utama yang membuat HW pada akhirnya gelap mata dan bersedia menerima tawaran pembunuhan berdarah yang disodorkan oleh SJ.

"Hanya kondisi sekarang sedang tidak baik-baik saja. Makanya nekat," ujar Jerico.

Di samping hal tersebut, aparat kepolisian pun mengungkap fakta bahwa aksi pembunuhan terhadap sosok BCS sama sekali tidak bergulir secara mendadak atau spontan. 

Tindakan kriminalitas tersebut murni hasil dari sebuah perencanaan matang yang telah disusun rapi sejak beberapa bulan sebelumnya. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menuturkan, sosok SJ diduga kuat bertindak sebagai otak utama dari pembunuhan ini lantaran memendam rasa dendam yang amat mendalam terhadap sang mantan suami. 

Berdasarkan penyelidikan polisi, SJ memendam rasa sakit hati karena menganggap korban sama sekali tidak mau mengucurkan nafkah bagi masa depan anak-anak mereka. 

Bukan cuma itu saja, ada pula perselisihan pelik seputar urusan pembagian harta gono-gini pasca-perceraian yang belum menemui titik temu sejak keduanya resmi berpisah pada tahun 2023 silam.

"SJ menyuruh melakukan pembunuhan karena mengaku mengalami tekanan batin dan menyimpan rasa dendam terhadap korban. SJ juga ingin menguasai harta milik korban," ujar Sumarni dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Pihak penyidik menemukan fakta lapangan bahwa SJ dan HW tercatat telah melangsungkan pertemuan tatap muka secara berulang kali sejak bulan Desember 2025 yang lalu. 

Melalui rangkaian pertemuan rahasia tersebut, keduanya secara intens membahas skenario cara mengeksekusi pembunuhan hingga nominal uang imbalan yang nantinya bakal dikantongi oleh HW.

"Sudah beberapa kali bertemu sebelumnya," kata Sumarni.

Pada kesepakatan awal, nilai nominal imbalan uang yang disetujui oleh kedua belah pihak yakni berada di angka Rp 130 juta. 

Namun seiring dengan berjalannya waktu, HW melayangkan permintaan tambahan dana sebesar Rp 9 juta sehingga akumulasi uang yang dijanjikan bermutasi menjadi Rp 139 juta. 

Aparat kepolisian menjabarkan bahwa skema penyaluran uang haram tersebut dikirimkan secara bertahap, baik melalui metode transfer rekening bank maupun diserahkan langsung berupa uang tunai di sejumlah titik lokasi yang bervariasi.

"Pembayarannya dilakukan bertahap sebanyak tiga kali," kata Sumarni.

Sebelum melancarkan aksi eksekusi mautnya, HW terlebih dahulu melakukan aktivitas pengamatan intensif guna mempelajari ritme kesibukan korban serta situasi lingkungan di sekeliling rumah target. 

Sebagian dari uang muka yang telah diterimanya bahkan sengaja dialokasikan untuk membeli satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana mobilitas saat memantau pergerakan harian korban.

Setelah mengalkulasi situasi di lapangan dirasa sudah benar-benar aman, HW lantas mendatangi kediaman korban yang bertempat di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada hari Selasa (26/5/2026) bertepatan sekitar pukul 22.40 WIB. 

Kala itu, sang korban diketahui tengah duduk santai di dalam ruang makan sembari mengoperasikan perangkat laptop miliknya. Kalimat teguran yang keluar dari mulut korban tersebut seketika menjadi momen interaksi terakhir sebelum korban dihujani serangan brutal oleh pelaku.

"Saat Saudara HW masuk, korban sempat berdiri dan menegur pelaku dengan kalimat 'Hei!' " ujar Sumarni.

Pihak kepolisian memaparkan bahwa HW tanpa ampun langsung melayangkan serangan bertubi-tubi dengan memakai sebilah pisau buah yang memang sudah dipersiapkan sejak awal dari rumah. 

Selain melayangkan tusukan tajam ke arah tubuh korban, sang pelaku juga tega menghantam bagian kepala korban secara keras dengan memanfaatkan objek benda tumpul. 

Akibat dari efek serangan bertubi-tubi tersebut, korban langsung mengembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian perkara.

Seusai memastikan targetnya sudah tidak bernyawa lagi, HW lantas menggasak beberapa barang berharga kepunyaan korban sesuai dengan instruksi pesanan dari SJ. Deretan barang yang digondol tersebut di antaranya meliputi unit laptop, perangkat perekam video CCTV (DVR), serta satu buah kartu ATM milik bank BCA yang berwarna biru.

"Dari ketiga barang yang diambil itu, SJ hanya mengambil kartu ATM BCA warna biru, sedangkan laptop dan DVR CCTV diminta agar dimusnahkan oleh HW," ujar Sumarni.

Demi memotong jejak kriminalitasnya dari endusan petugas, HW nekat membuang unit laptop, perangkat DVR CCTV, beserta pisau yang dipakainya saat beraksi ke dalam aliran arus Sungai Kalimalang. 

Tidak berhenti sampai di situ, HW juga sengaja membakar seluruh set pakaian yang melekat di tubuhnya sewaktu melangsungkan aksi pembunuhan keji tersebut.

"Untuk menghilangkan jejak juga, HW membakar hoodie warna biru, topi warna hitam, serta sarung tangan warna abu-abu," kata Sumarni.

Sumarni memaparkan, tabir misteri kasus kematian ini pada akhirnya mulai terendus dan terkuak seusai anak perempuan dari sang korban yang mengantongi inisial Q kembali pulang ke rumah pada hari Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Ketika melangkahkan kaki memasuki bagian dalam rumah, Q dibuat terkejut karena mendapati tubuh ayahnya sudah dalam posisi tergeletak kaku di area ruang makan dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi. 

Penemuan jasad tersebut seketika langsung dilaporkan kepada pihak lingkaran keluarga besar untuk kemudian diteruskan laporannya secara resmi kepada jajaran kepolisian.

Atas segala tindakan pidana yang telah diperbuat, kedua orang tersangka ini dipastikan bakal dijerat memakai Pasal 459 KUHP serta Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 perihal KUHP.

"Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Sumarni.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index