Korupsi MBG: Rincian Cuan dan Markup Anggaran Dadan cs

Korupsi MBG: Rincian Cuan dan Markup Anggaran Dadan cs
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana digiring ke mobil tahanan Kejagung.(Sumber:NET)

JAKARTA - Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini resmi menyandang status tersangka dari Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pihak Kejagung mengungkap rincian keuntungan pribadi serta penggelembungan dana yang didalangi para tersangka hingga menimbulkan kerugian negara. 

Tiga tersangka itu adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. 

Ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kejagung sejak Rabu (3/6/2026).

Praktik kongkalikong yang dilakukan Dadan cs dalam program MBG ini membuat mereka dijerat dengan pasal pidana terkait kerugian keuangan negara.

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Berikut merupakan rincian angka yang berhasil dihimpun dari kasus korupsi Dadan cs, meliputi total keuntungan yang diraup hingga penggelembungan anggaran yang dijalankan para tersangka.

Keuntungan Miliaran Setiap Hari

Modus operandi korupsi yang dilakoni Dadan cs berkaitan erat dengan intervensi serta manipulasi proses verifikasi dalam pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejagung menerangkan bahwa program MBG pada aturan aslinya wajib dikelola oleh yayasan di tiap-tiap sekolah, namun dalam praktiknya justru didominasi oleh yayasan yang terafiliasi dengan Dadan cs.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," tutur Syarief dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Kejagung menyebutkan bahwa Dadan, Sony, dan Lodewyk mempergunakan otoritas jabatan mereka di BGN guna mengakali proses verifikasi pembentukan SPPG.

Intervensi tersebut memicu lolosnya SPPG milik yayasan yang memiliki hubungan khusus dengan ketiga tersangka.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," papar Syarief.

Adanya hubungan afiliasi ini membuka peluang bagi Dadan cs untuk menjaring keuntungan dalam jumlah fantastis dari operasional SPPG tersebut, yang nilainya menembus angka miliaran rupiah saban hari.

"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," kata Syarief.

Penggelembungan Harga Sepatu hingga Motor Listrik

Tidak sebatas memanfaatkan modus afiliasi yayasan, Kejagung pun membongkar tindakan Dadan cs yang melakukan penggelembungan (markup) dana pada anggaran program MBG. 

Penggelembungan nilai anggaran tersebut bahkan menyasar pengadaan logistik serta jasa yang tidak berbanding lurus dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Salah satu objek pengadaan yang digelembungkan nilainya adalah motor listrik dengan jumlah total mencapai 21.801 unit. 

Kejagung memaparkan bahwa pengadaan ini dipaksakan masuk oleh Dadan cs walau pada kenyataannya tidak dibutuhkan.

Selain armada motor listrik, penggelembungan harga juga menyasar pengadaan 32 ribu pasang sepatu di internal BGN, dengan total anggaran bernilai luar biasa mencapai Rp 1 triliun.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ungkap Syarief.

Dadan bersama dua kolehanya tersebut juga terbukti menggelembungkan anggaran pada pengadaan perangkat tablet dan televisi. Tindakan tidak terpuji ini langsung memberikan dampak langsung terhadap kerugian finansial negara.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," sambungnya.

Sampai dengan saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan serta penyelidikan lebih mendalam oleh Kejagung. 

Pihak penyidik kejaksaan terus menelusuri ke mana saja aliran dana mengalir kepada para tersangka serta total riil kerugian yang dialami oleh negara akibat perbuatan Dadan cs.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index