Roy Suryo Senyumi Kelengkapan Berkas P21 Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Senyumi Kelengkapan Berkas P21 Kasus Ijazah Jokowi
Pakar Telematika Roy Suryo (Sumber: NET)

JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya memberikan konfirmasi bahwa berkas perkara terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa saat ini sudah berstatus lengkap atau P21.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu merespons informasi tersebut secara rileks dengan melempar senyuman. "Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu," kata Roy Suryo saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).

Bukan hanya itu, Roy Suryo pun menyoroti diksi yang digunakan oleh pihak kepolisian ketika memaparkan status P21 terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi tersebut. Ia menganggap bahwa penjelasan yang dipaparkan kepolisian terkesan mengambang. "Artinya tidak secara tegas disebut sebagai 'P21' dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail," ucap dia.

Ia lantas menduga jika aparat penegak hukum sebetulnya masih diliputi keraguan saat merampungkan berkas perkara tersebut. "Artinya ada keragu-raguan di situ, he-he-he," imbuh Roy Suryo.

Sebaliknya, aparat kepolisian memastikan bahwa pihak kejaksaan sudah melakukan validasi terhadap seluruh berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik, sehingga dipastikan tidak butuh perbaikan atau berkas tambahan lagi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memaparkan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (2/6) bahwa kejaksaan per hari ini telah menetapkan berkas yang diserahkan ke Kejati DKI sudah lengkap usai kekurangan yang ada sebelumnya dilengkapi. 

"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Pihak kepolisian saat ini sedang membangun koordinasi lebih lanjut untuk menyerahkan wewenang atas berkas barang bukti beserta para tersangka kepada kejaksaan. "Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.

Mengenai kasus dugaan ijazah palsu ini, Polda Metro Jaya pada mulanya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. 

Namun, aparat penegak hukum telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi tiga orang tersangka.

Tiga nama yang penyidikannya resmi dihentikan ialah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. 

Sementara itu, untuk lima orang tersangka lainnya, penanganan hukum perkara ini dipastikan tetap bergulir ke tahapan berikutnya. Kasus persidangan ini sendiri dipisahkan ke dalam dua klaster tersangka yang berbeda.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index