Insentif EV Ditunda, Pengamat Sarankan Fokus Wilayah Khusus

Insentif EV Ditunda, Pengamat Sarankan Fokus Wilayah Khusus
Mobil listrik. (Sumber: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa penyaluran dana insentif untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, resmi ditangguhkan.

Merespons hal tersebut, seorang ahli pengamat transportasi menyarankan agar pemerintah memprioritaskan beberapa wilayah khusus. 

Pemerintah sebenarnya telah merancang rencana untuk menggulirkan kembali program insentif kepemilikan mobil dan sepeda motor listrik.

Pada rencana awal, program bantuan fiskal ramah lingkungan ini ditargetkan berjalan efektif mulai Juni 2026. Namun, Menteri Keuangan Purbaya mengonfirmasi bahwa fasilitas stimulus ekonomi tersebut harus ditunda.

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya kepada wartawan Selasa (26/5).

Pengamat transportasi yang juga merupakan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menjelaskan bahwa agenda insentif kendaraan listrik membutuhkan skema yang berkeadilan dan tepat sasaran. 

Hal ini diperlukan agar manfaat regulasi tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

"Dalam memberikan insentif ini, pemerintah ada baiknya memprioritaskan warga atau daerah tertentu terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar insentif, terutama untuk motor listrik, bisa lebih tepat sasaran. Hal ini juga penting untuk mengantisipasi agar tidak menambah masalah baru di perkotaan, seperti kemacetan dan tingginya angka kecelakaan sepeda motor. Berikut adalah kriteria sasaran yang dinilai tepat," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).

Menurut pandangan Djoko, desain penyaluran insentif dari pemerintah pusat memiliki peran krusial bagi pemerintah daerah (pemda) yang berkomitmen menghadirkan transportasi umum berbasis listrik. Kebijakan strategis ini dinilai mampu memicu gairah baru dalam memperkuat ekosistem angkutan lokal di daerah.

"Saat ini, tercatat sudah ada 42 pemda yang mengalokasikan APBD mereka untuk menyelenggarakan angkutan umum modern melalui skema pembelian layanan (buy the service/BTS). Bahkan, tiga di antaranya yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam telah melangkah lebih jauh dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengunci persentase khusus dari APBD untuk subsidi angkutan umum. Adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik ini tentu akan merangsang kepala daerah lain untuk turut serta membenahi transportasi publik mereka. Kehadiran Perda akan menjadi jangkar yang menjamin keberlangsungan layanan tersebut dalam jangka panjang," kata Djoko.

Selanjutnya, Djoko merekomendasikan agar pemerintah menginisiasi pembangunan sarana transportasi umum bertenaga listrik di wilayah lingkar tambang nikel, seperti Konawe (Sulawesi Tenggara), Weda (Maluku Utara), dan Morowali (Sulawesi Tengah). Kawasan-kawasan industri tersebut dinilai sudah sepantasnya mendapatkan perhatian lebih besar dari negara.

"Selama ini, daerah-aerah tersebut terjebak dalam paradoks; dikenal sebagai wilayah dengan tingkat kemiskinan yang kontras, padahal sumber daya alamnya melimpah dan menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara. Ironisnya, masyarakat lokal belum banyak menikmati hasil bumi mereka sendiri. Penyediaan transportasi publik berbasis listrik di wilayah-wilayah ini bukan sekadar urusan mobilitas, melainkan simbol kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga sekaligus wujud nyata dari keadilan sosial," saran Djoko.

Lebih lanjut, Djoko mengimbau agar alokasi dana insentif sepeda motor listrik sebesar Rp 5 juta didahului untuk dua kategori kelompok warga.

Dua kelompok tersebut adalah penduduk di kawasan lingkar tambang nikel sebagai bentuk keadilan wilayah, serta warga di pulau-pulau kecil yang sering mengalami kendala ketahanan energi atau kelangkaan BBM.

"Kebijakan berbasis wilayah terpencil ini memiliki landasan empiris yang kuat, seperti yang telah dibuktikan by Kabupaten Asmat. Sejak tahun 2007, karena keterbatasan pasokan BBM telah mendorong wilayah tersebut mengadopsi kendaraan listrik sebagai moda transportasi utama secara swadaya," katanya.

Djoko menyayangkan bahwa selama ini aturan regulasi insentif kendaraan listrik terkesan menutup mata terhadap nasib masyarakat di daerah penghasil mineral nikel. 

Wilayah penyuplai utama bahan baku baterai global tersebut justru diindikasikan masih terperangkap dalam lingkaran ketidaksejahteraan ekonomi.

"Ironisnya, di tengah gegap gempita tren ramah lingkungan, kemiskinan ekstrem masih mendera masyarakat yang hidup di atas tanah sekaya itu. Memberikan transportasi umum berbasis kendaraan listrik (EV) serta insentif khusus bagi warga di daerah penghasil nikel memiliki nilai simbolis serta keadilan sosial yang kuat. Ini adalah bentuk konkret dari filosofi 'menikmati buah dari tanah sendiri'. Warga yang daerahnya dieksploitasi untuk bahan baku baterai global, menjadi yang pertama merasakan teknologi bersih tersebut," ujar Djoko.

Kawasan lingkar tambang dan area smelter nikel juga sering dihadapkan pada masalah lonjakan kepadatan lalu lintas akibat pergerakan puluhan ribu tenaga kerja. 

Pengoperasian bus listrik secara massal dinilai sangat efektif untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi sekaligus meminimalkan angka kecelakaan kerja di jalan raya.

"Membangun industri kendaraan listrik nasional tidak boleh mengorbankan sisi kemanusiaan dan keadilan wilayah. Melalui momentum finalisasi skema fiskal saat ini, pemerintah ditantang untuk melahirkan kebijakan yang inklusif. Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan. Hanya dengan cara itulah, transisi energi bersih di Indonesia dapat berjalan secara hakiki, bukan sekadar pergeseran emisi, melainkan sebuah lompatan menuju kesejahteraan yang berkeadilan," pungkas Djoko.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index