JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemberian insentif bagi kendaraan listrik berupa mobil dan motor resmi ditunda.
Seorang pengamat transportasi pun memberikan saran agar pihak pemerintah mendahulukan wilayah-wilayah tertentu.
Pemerintah memang memiliki rencana untuk menyalurkan kembali insentif bagi kepemilikan mobil serta motor listrik.
Pada awalnya, program stimulus untuk kendaraan ramah lingkungan ini dijadwalkan mulai berjalan pada bulan Juni 2026.
Akan tetapi, Menteri Keuangan Purbaya mengabarkan bahwa fasilitas insentif tersebut mengalami penundaan.
"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya kepada wartawan Selasa (26/5).
Seorang pengamat transportasi yang sekaligus menjabat sebagai Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, memaparkan bahwa program insentif untuk kendaraan listrik memerlukan skema yang adil dan lebih tepat sasaran.
Hal itu bertujuan agar manfaat dari kebijakan tersebut dapat dirasakan langsung oleh kalangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Dalam memberikan insentif ini, pemerintah ada baiknya memprioritaskan warga atau daerah tertentu terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar insentif, terutama untuk motor listrik, bisa lebih tepat sasaran. Hal ini juga penting untuk mengantisipasi agar tidak menambah masalah baru di perkotaan, seperti kemacetan dan tingginya angka kecelakaan sepeda motor. Berikut adalah kriteria sasaran yang dinilai tepat," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).
Menurut pandangan Djoko, rancangan pemberian insentif fiskal dari pemerintah pusat memegang peran yang sangat krusial bagi pemerintah daerah (pemda) yang memiliki komitmen dalam menyediakan sarana transportasi umum berbasis daya listrik.
Langkah strategis tersebut bakal memicu hadirnya dorongan baru bagi penguatan ekosistem angkutan lokal di daerah.
"Saat ini, tercatat sudah ada 42 pemda yang mengalokasikan APBD mereka untuk menyelenggarakan angkutan umum modern melalui skema pembelian layanan (buy the service/BTS). Bahkan, tiga di antaranya yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam telah melangkah lebih jauh dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengunci persentase khusus dari APBD untuk subsidi angkutan umum. Adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik ini tentu akan merangsang kepala daerah lain untuk turut serta membenahi transportasi publik mereka. Kehadiran Perda akan menjadi jangkar yang menjamin keberlangsungan layanan tersebut dalam jangka panjang," kata Djoko.
Berikutnya, Djoko memberikan rekomendasi supaya pemerintah membangun moda transportasi publik bertenaga listrik di kawasan lingkar tambang nikel, contohnya Konawe (Sulawesi Tenggara), Weda (Maluku Utara), dan Morowali (Sulawesi Tengah).
Kawasan-kawasan tersebut, menurut Djoko, sudah sewajarnya mendapatkan porsi perhatian yang lebih besar dari negara.
"Selama ini, daerah-daerah tersebut terjebak dalam paradoks; dikenal sebagai wilayah dengan tingkat kemiskinan yang kontras, padahal sumber daya alamnya melimpah dan menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara. Ironisnya, masyarakat lokal belum banyak menikmati hasil bumi mereka sendiri. Penyediaan transportasi publik berbasis listrik di wilayah-wilayah ini bukan sekadar urusan mobilitas, melainkan simbol kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga sekaligus wujud nyata dari keadilan sosial," saran Djoko.
Selanjutnya, Djoko mengimbau agar penyaluran insentif sepeda motor listrik dengan nominal Rp5 juta diprioritaskan untuk dua kelompok warga.
Dua kelompok tersebut yaitu penduduk di kawasan lingkar tambang nikel demi memenuhi aspek keadilan wilayah, serta masyarakat yang bermukim di pulau-pulau terpencil yang kerap menghadapi hambatan pasokan energi atau kelangkaan BBM.
"Kebijakan berbasis wilayah terpencil ini memiliki landasan empiris yang kuat, seperti yang telah dibuktikan oleh Kabupaten Asmat. Sejak tahun 2007, karena keterbatasan pasokan BBM telah mendorong wilayah tersebut mengadopsi kendaraan listrik sebagai moda transportasi utama secara swadaya," katanya.
Sangat disayangkan, menurut penilaian Djoko, selama ini regulasi mengenai insentif kendaraan listrik seakan mengabaikan kondisi kehidupan masyarakat di wilayah penghasil komoditas mineral nikel.
Lokasi-lokasi yang menjadi penyedia bahan baku utama untuk pembuatan baterai tersebut justru dinilai masih terperangkap dalam lingkaran ketidaksejahteraan.
"Ironisnya, di tengah gegap gempita tren ramah lingkungan, kemiskinan ekstrem masih mendera masyarakat yang hidup di atas tanah sekaya itu. Memberikan transportasi umum berbasis kendaraan listrik (EV) serta insentif khusus bagi warga di daerah penghasil nikel memiliki nilai simbolis serta keadilan sosial yang kuat. Ini adalah bentuk konkret dari filosofi 'menikmati buah dari tanah sendiri'. Warga yang daerahnya dieksploitasi untuk bahan baku baterai global, menjadi yang pertama merasakan teknologi bersih tersebut," ujar Djoko.
Wilayah lingkar tambang beserta fasilitas smelter nikel kerap dihadapkan pada lonjakan arus lalu lintas yang sangat padat akibat mobilitas dari puluhan ribu pekerja di sana.
Pengoperasian bus listrik massal dinilai mampu menekan kepadatan armada pribadi sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan kerja di jalan raya.
"Membangun industri kendaraan listrik nasional tidak boleh mengorbankan sisi kemanusiaan dan keadilan wilayah. Melalui momentum finalisasi skema fiskal saat ini, pemerintah ditantang untuk melahirkan kebijakan yang inklusif. Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan. Hanya dengan cara itulah, transisi energi bersih di Indonesia dapat berjalan secara hakiki, bukan sekadar pergeseran emisi, melainkan sebuah lompatan menuju kesejahteraan yang berkeadilan," pungkas Djoko.