JAKARTA - Langkah penghapusan sanksi administratif berupa denda akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran nilai pajak terutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak tanggal 1 Juni sampai dengan 31 Agustus nanti.
Langkah ini diluncurkan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, di samping ditujukan demi mempermudah warga dalam menuntaskan tanggung jawab perpajakan mereka.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Lusiana menyampaikan bahwa warga tidak diharuskan mengirimkan berkas permohonan tertentu demi menikmati keringanan ini lantaran penghapusan denda administratif tersebut bakal diproses secara otomatis lewat sistem sewaktu wajib pajak menyetor pembayaran.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” tutur Lusiana.
Lusiana juga menekankan bahwa jajaran Pemprov DKI bakal konsisten menggulirkan regulasi-regulasi yang mendatangkan dampak positif bagi khalayak luas sekaligus menyokong naiknya standar kesejahteraan warga Jakarta.
Ketetapan mengenai penghapusan denda keterlambatan ini secara resmi dimuat melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 terkait Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.