Walkot Blitar Ragukan Legalitas Eks Napi Korupsi Jadi Ketua KONI

Walkot Blitar Ragukan Legalitas Eks Napi Korupsi Jadi Ketua KONI
M. Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar sekaligus mantan narapidana kasus korupsi dan perampokan, resmi terpilih sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2030.(Sumber:NET)

BLITAR - Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, merasa khawatir bahwa rekam jejak sebagai mantan narapidana kasus korupsi yang melekat pada Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar yang baru saja terpilih berpotensi menyulitkan proses pencairan dana hibah.

“Karena kami butuh kehati-hatian dalam penyaluran hibah. Jangan sampai hibah yang kami berikan menurut aturan perundangan tidak diperboleh,” ujar Ibin usai berbicara pada talkshow dengan tema pemajuan olahraga di halaman rumah dinasnya, Sabtu (23/5/2026) malam.

Rasa waswas yang dirasakan Syauqul Muhibbin tersebut bertolak dari terpilihnya mantan Wali Kota Blitar dua periode, M Samanhudi Anwar, sebagai Ketua KONI Kota Blitar masa bakti 2026-2030 melalui mekanisme voting tertutup dalam musyawarah olahraga pada Selasa (19/5/2026) kemarin.

Sebelum perkara ini, Samanhudi sempat dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 atas perkara suap sewaktu dirinya memimpin di periode kedua. 

Melalui putusan di tingkat kasasi, dia divonis hukuman penjara selama 5 tahun serta sanksi pencabutan hak politik dengan durasi yang sama, yakni 5 tahun.

Samanhudi kemudian menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sragen pada permulaan Oktober 2022. Namun, belum genap tiga bulan berselang, terjadi kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar yang mana dalam persidangan beberapa bulan berikutnya terungkap bahwa Samanhudi bertindak sebagai dalang utamanya.

Menyikapi polemik ini, Syauqul Muhibbin memaparkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah melakukan telaah hukum. 

Hasil analisis sementara menunjukkan adanya regulasi yang melarang pemerintah daerah untuk menggelontorkan dana hibah pembinaan kepada KONI apabila lembaga tersebut dinakhodai oleh figur yang memiliki rekam jejak hukum seperti Samanhudi.

“Kalau melihat ketua KONI terpilih ini problem hukumnya lumayan banyak,” ujarnya. “Menurut kajian sementara kami, tidak mungkin melakukan hubungan hukum atau hibah daerah kepada seseorang yang, apa namanya, masih dalam problem hukum. Kami ketahui (Samanhudi) masih dalam posisi pencabutan hak politik,” imbuh Ibin.

Pada sudut pandang lain, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (UNISBA), Muh Alfaris, berpendapat bahwa pangkal persoalan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung/Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Aturan tersebut menegaskan kewajiban masa jeda paling sedikit 5 tahun untuk mantan terpidana sebelum bisa menduduki jabatan di lembaga publik kembali.

“Ketua KONI dapat dikategorikan sebagai jabatan publik karena KONI menggunakan dana hibah dari APBD. Sedangkan Ketua terpilih KONI Kota Blitar belum melewati tenggat waktu 5 tahun sejak bebas,” ujar Alfaris.

“Permenpora yang dikeluarkan Erick Thohir memang tidak lagi melarang mantan napi jadi Ketua KONI, tapi Putusan MK kan hierarki hukumnya lebih tinggi,” tambahnya.

Muh Alfaris juga mengutarakan bahwa komunitas olahraga maupun jajaran pengurus cabang olahraga (cabor) mempunyai hak untuk mempersoalkan keabsahan terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar melalui Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Berdasar catatan sebelumnya, mantan Wali Kota Blitar dua periode, M Samanhudi Anwar, memenangi pemilihan Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030 pada Selasa (19/5/2026) setelah mengumpulkan suara lebih banyak dari mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar, Tony Andreas.

Di hadapan awak media, Samanhudi memastikan bahwa masa lalunya sebagai mantan terpidana kasus korupsi maupun kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar tidak bakal menjadi penjegal langkahnya secara administratif untuk memimpin Ketua KONI Kota Blitar. 

Pernyataan tegas itu disampaikan oleh Samanhudi demi merespons gelombang demonstrasi yang memprotes pencalonan dirinya sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index