BLITAR – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang biasa disapa Mas Ibin, menilai ada hambatan hukum untuk menyalurkan dana hibah pembinaan olahraga melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar.
Alasannya, Ketua KONI Kota Blitar terpilih, M Samanhudi Anwar, merupakan mantan narapidana (napi) kasus korupsi dan juga seorang residivis.
Karena itu, Pemerintah Kota Blitar berencana menyalurkan dana hibah pembinaan olahraga langsung ke kepengurusan cabang olahraga (cabor).
“Kalau memang nyata-nyata kami tidak bisa hibah melalui KONI, biar tidak mengganggu urusan atlet, pelatih dan pengembangan olahraga, pemerintah siapkan opsi penyaluran langsung ke atlet atau pun cabor,” ujar Ibin usai berbicara pada talkshow dengan tema pengembangan olahraga, Sabtu (23/5/2026) malam.
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, lanjutnya, Pemkot Blitar tidak bisa berhubungan hukum dengan Samanhudi selaku Ketua KONI Kota Blitar yang hak politiknya masih dalam status dicabut oleh pengadilan.
Di sisi lain, berdasarkan peraturan perundangan yang ada, kata dia, pemerintah daerah diperbolehkan menyalurkan dana hibah pembinaan olahraga langsung ke cabor bahkan langsung ke atlet.
Dia merujuk pada, antara lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ibin menyebut Pemkot Blitar akan meminta fatwa dari institusi yang berwenang terkait status hukum terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar demi mendapatkan kepastian hukum.
Minta Fatwa
Meskipun, Ibin belum dapat memastikan apakah fatwa hukum itu akan dimintakan dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam situasi mendesak, lanjutnya, Pemkot Blitar kemungkinan besar akan menyalurkan dana hibah pembinaan olahraga langsung ke cabor atau pun ke atlet selama menunggu fatwa hukum tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Syahrul Alim, mendukung rencana penyaluran dana hibah pembinaan olahraga langsung melalui cabor atau pun atlet sepanjang tidak melanggar peraturan yang ada.
Namun Syahrul mengingatkan agar Pemkot Blitar mengkaji lebih dulu rencana tersebut karena model penyaluran dana hibah tanpa melalui KONI belum pernah dilakukan sebelumnya di Kota Blitar.
“Kalau pakai cara dari Dispora langsung, monggo. (Tapi) Kami belum pernah. Harus tahu dulu mekanismenya bagaimana. SIPD-nya bagaimana,” kata mantan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Blitar itu.
Bertentangan Putusan MK
Sejumlah praktisi dan akademisi hukum menilai terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar bertentangan dengan Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 tentang masa tunggu minimal 5 tahun bagi mantan terpidana sebelum menduduki jabatan publik.
Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (UNISBA), Muh Alfaris, menilai kursi Ketua KONI adalah jabatan publik karena KONI menggunakan dana hibah dari APBD.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Blitar dua periode, M Samanhudi Anwar, terpilih sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030 pada Selasa (19/5/2026), mengalahkan mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar, Tony Andreas.
Kepada awak media, Samanhudi menyebut riwayatnya sebagai mantan napi kasus korupsi dan kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar tidak menjadi hambatan administratif untuk menjadi Ketua KONI Kota Blitar.
Pernyataan itu disampaikan Samanhudi merespons aksi unjuk rasa menolak pencalonan dirinya sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samanhudi sebagai tersangka pada 2018 atas kasus suap dalam periode kedua dirinya menjabat sebagai Wali Kota Blitar.
Ia divonis hukuman kurungan 5 tahun dan, di tingkat kasasi, ditambah dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Pada awal Oktober 2022, Samanhudi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sragen.
Kurang dari tiga bulan kemudian, terjadi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada Desember 2022.
Terungkap beberapa bulan kemudian di Pengadilan Negeri Surabaya peran Samanhudi sebagai dalang perampokan tersebut hingga dirinya kembali harus mendekam di penjara.