JAKARTA - Aksi penusukan akibat dendam kesumat terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelakunya merupakan seorang lansia berinisial EF (67) terhadap mantan istrinya, ES (55).
Peristiwa mengerikan tersebut dilakukan EF pada waktu yang tidak disangka-sangka.
Momen sakral di acara resepsi pernikahan anak kandung mereka seketika berubah mencekam akibat tindakan EF kepada ES.
Beraksi Saat Nikahan Anak
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (23/5/2026) pukul 12.00 WIB. EF pada mulanya hadir ke acara resepsi pernikahan anak kandung mereka yang dilaksanakan di Jalan Sunter Karya Timur.
Ketika bersalaman di atas panggung pelaminan, mendadak pelaku mengeluarkan pisau yang disinyalir sudah disiapkan sebelumnya.
"Jadi pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro dilansir Antara, Minggu (24/5/2026).
EF menyembunyikan pisau yang dibawanya di dalam tas miliknya. Pisau tersebut kemudian ditusukkan ke arah tubuh korban sebanyak satu kali ketika keduanya tengah bersalaman.
"Motif pelaku melakukan aksi pidana ini diduga karena dendam. Namun, kami masih melakukan pendalaman," ujar Hamdan.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Aparat kepolisian segera menuju ke lokasi kejadian setelah mendapat laporan dari warga. Pelaku akhirnya diringkus dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami langsung datang ke tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, dan barang bukti lainnya. Pelaku ini dijerat pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman penjara empat tahun," kata Hamdan.
Pelaku Bawa Sepucuk Surat
Hamdan menjelaskan pelaku membawa selembar surat yang dipersiapkan sebelum bertolak ke resepsi pernikahan.
Di dalam surat tersebut, pelaku menuangkan rasa sakit hatinya kepada mantan istrinya mengenai beberapa perkara selama mereka membina rumah tangga.
"Pelaku sebelum berangkat ke resepsi pernikahan anaknya, mengetik surat yang isinya terkait dengan perasaan kecewa dan sakit hatinya selama ini terhadap korban dan ditulis dalam beberapa poin," kata Hamdan, saat dihubungi, Minggu (24/5/2026).
Berdasarkan surat tersebut, polisi menduga kuat bahwa pelaku menusuk korban atas dasar dendam. Korban sendiri harus mendapatkan perawatan medis akibat menderita satu luka tusuk.
"Sementara motif yang dapat penyidik simpulkan yaitu terkait adanya dendam pelaku terhadap korban yang merupakan mantan istrinya," sebutnya.