BATAM - Persidangan perkara dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, Batam, yang menghadirkan Dju Seng sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (21/5/2026), menjadi sorotan masyarakat.
Sebab, pengusaha yang didakwa mengontrol kegiatan pembukaan lahan secara ilegal di area mangrove tersebut cuma berstatus sebagai tahanan kota.
Padahal, kasus yang membelit terdakwa ini berkaitan dengan dugaan kerusakan kawasan hutan lindung seluas hampir 6 hektare, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 19,8 miliar.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, Dju Seng terlihat hadir dengan pakaian kaos berkerah, celana biru dongker, serta sepatu kulit berwarna cokelat putih.
Di sisi lain, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan Randi Jastian Afandi.
Saat dimintai konfirmasi, Vabiannes Stuart Wattimena selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam membenarkan perihal status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa.
Dia menjelaskan bahwa ketetapan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan majelis hakim. Walaupun tidak mendekam di rumah tahanan, Dju Seng dipastikan tetap berada dalam pengawasan pihak kejaksaan.
“Itu kewenangan majelis hakim dengan banyak pertimbangan. Tahanan kota tetap dalam pengawasan kejaksaan,” ungkapnya ketika dihubungi melalui jaringan telepon pada Jumat (22/5/2026).
Ketika ditanya mengenai risiko terdakwa melarikan diri layaknya insiden kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelazis, yang sempat kabur di tengah proses peradilan, Vabiannes menegaskan bahwa kedua kasus tersebut tidak dapat disetarakan, walaupun statusnya sama-sama tahanan kota.
“Itu tidak ada kaitannya dan beda kasus,” terangnya.
Di dalam persidangan, Yusril selaku saksi dari polisi kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam membeberkan bahwa instansinya sebenarnya telah melayangkan peringatan sejak awal kegiatan proyek dimulai.
“Kami ada informasi pekerjaan di wilayah Sagulung pada 23 Mei 2023. Kami menemukan aktivitas masih berada di area kawasan hutan,” urainya.
Pada saat pertama kali mendatangi lokasi, para petugas mendapati alat berat belum beroperasi, sehingga mereka hanya memberikan imbauan kepada pengawas lapangan agar kegiatan tidak memasuki kawasan hutan lindung. Namun beberapa waktu setelahnya, ketika patroli kembali digelar, kegiatan proyek dilaporkan telah merambah ke dalam kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap.
“Habis itu kami pulang. Setelah itu beberapa waktu tim kami patroli, pekerjaan sudah sampai kawasan hutan lindung,” jelasnya.
KPHL Batam selanjutnya menerbitkan surat teguran tertanggal 7 September 2023 yang ditujukan kepada pengawas lapangan, Piter Situmorang. Kendati telah diperingatkan, kegiatan proyek dilaporkan tetap berjalan terus.
“Kami dapat informasi setelah teguran masih ada pekerjaan. Kami turun lagi,” katanya.
Hingga pada 5 Oktober 2023, petugas KPHL bersama Gakkum KLHK akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional sekaligus menyegel alat berat di lokasi proyek.
“Kami sampai di lokasi ada pekerjaan, loading alat. Kami panggil operator bulldozer untuk panggil pengawas lapangan, minta kumpulkan alat berat di satu lokasi. Terus dilakukan penyegelan,” paparnya.
Melalui kesaksiannya, Yusril mempertegas bahwa wilayah tersebut sejak awal sudah berstatus sebagai hutan lindung mengacu pada peta kawasan kehutanan yang dipegang oleh KPHL.
“Kami tahu itu hutan lindung, kami punya panduan bahwa itu kawasan hutan lindung,” tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa sewaktu pertama kali memantau lokasi, kondisi lingkungan di sana masih ditumbuhi vegetasi bakau yang lebat.
“Pada tanggal 23 Mei kami turun lokasi di sana masih bakau,” ungkapnya.
Di depan majelis hakim, Dju Seng mengakui kebenaran dari sebagian keterangan yang disampaikan saksi. Saja, dia berdalih tidak mengetahui perihal adanya surat teguran yang dilayangkan KPHL kepada pengawas lapangan proyeknya.
“Keterangan saksi benar. Surat teguran tidak sampai ke saya,” akunya.
Sementara itu, merujuk pada berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Dju Seng diketahui mengendalikan dua perusahaan, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang.
Kedua korporasi tersebut didakwa telah menjalankan kegiatan pembukaan serta pematangan lahan ilegal di kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, dalam kurun waktu Mei sampai Oktober 2023.
Jaksa memaparkan bahwa aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove seluas 5,989 hektare, serta memicu kerugian negara senilai Rp19.807.704.620,69 karena hilangnya fungsi ekologis kawasan tersebut.
Atas perbuatannya, Dju Seng didakwa melanggar Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada awalnya, PT Tunas Makmur Sukses diketahui telah mendapatkan pencadangan lahan serta Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam semenjak tahun 2014 guna mendirikan kawasan industri di Tanjung Gundap. Perusahaan tersebut kemudian mendapatkan tambahan PL pada tahun 2022.
Akan tetapi, lantaran sebagian area terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan lindung, maka tidak seluruh lahan tersebut bisa diproses ke tahap Fatwa Planologi.
Walaupun demikian, operasional pematangan lahan terpantau tetap berjalan dengan memanfaatkan dump truck dan bulldozer untuk menimbun area mangrove tersebut.