Rombak 180 BUMN, Kepala BP BUMN Jamin Hak Pegawai Terlindungi

Rombak 180 BUMN, Kepala BP BUMN Jamin Hak Pegawai Terlindungi
Kepala Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria.(Sumber:NET)

JAKARTA - Upaya bersih-bersih serta konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus diakselerasi menyusul adanya temuan penurunan nilai aset (impairment) yang mencapai Rp 100 triliun akibat tata kelola yang keliru.

Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria menegaskan bahwa seluruh aksi korporasi BUMN ke depan bakal tetap memprioritaskan perlindungan serta kepastian hak-hak para karyawan. 

Masa depan pekerja BUMN ini dibahas oleh Dony bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Keduanya melakukan pembahasan terkait penguatan hubungan industrial sekaligus perlindungan hak-hak pekerja di tengah proses transformasi BUMN. 

“Transformasi BUMN harus tetap mengedepankan perlindungan pegawai dan hubungan industrial yang sehat,” ujar Dony, memetik keterangan resmi, Jumat (22/5/2026). 

Tiap-tiap BUMN pun didorong untuk mendirikan Lembaga Kerja Sama Bipartit demi memperkokoh komunikasi antara pihak manajemen dan pekerja, sekaligus menekan potensi konflik hubungan industrial di lingkup korporasi.

Peningkatan kompetensi SDM BUMN lewat sertifikasi profesional turut menjadi fokus perhatian, seiring dengan dinamisnya kebutuhan pengelolaan hubungan industrial. Tata kelola transformasi juga terus dipacu agar bisa berjalan secara profesional, inklusif, serta berkelanjutan. 

Melalui strategi ini, Dony menekankan komitmennya guna memastikan bahwa transformasi BUMN tidak sekadar mendongkrak performa perseroan. "Tetapi juga tetap memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pegawai," tandas dia. 

Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria membeberkan langkah penataan badan usaha milik negara (BUMN). 

Tercatat ada 180 perusahaan negara yang telah ditata, baik melalui skema penggabungan (merger), konsolidasi, hingga penutupan. Langkah strategis ini dieksekusi bersama Danantara Asset Management (DAM).

Kebijakan ini juga selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi dan transformasi pada perusahaan-perusahaan pelat merah. 

"Hingga saat ini, sebanyak 180 perusahaan di bawah payung BUMN telah ditata melalui berbagai skema. Mulai dari konsolidasi, restrukturisasi, divestasi, hingga pembubaran," ujar Dony, memetik keterangan resmi, Rabu (20/5/2026). 

Dony memaparkan, penataan tersebut merupakan bagian dari transformasi total untuk merampingkan struktur korporasi serta mengikis tumpang tindih bisnis. Langkah ini juga diambil guna memastikan tiap entitas mengemban peran yang gamblang dalam menciptakan nilai ekonomi sekaligus menyokong penguatan daya saing nasional. 

Chief Operating Officer (COO) Danantara ini pun menggarisbawahi bahwa akselerasi transformasi BUMN wajib dieksekusi lewat penataan fundamental yang terukur, adaptif, dan berbasis pada kinerja.

“Streamlining BUMN harus memastikan setiap perusahaan fokus pada bisnis inti, memiliki tata kelola yang kuat, dan mampu memberikan nilai tambah yang nyata bagi negara dan masyarakat,” ujar Dony. 

BP BUMN bersama Danantara mengkaji percepatan penyelesaian struktur perusahaan yang dinilai belum optimal, termasuk di antaranya penguatan tata kelola, penajaman fokus bisnis, serta optimalisasi aset. 

Di samping itu, struktur korporasi yang dianggap masih tumpang tindih bakal dibenahi agar dapat melangkah lebih gesit, profesional, dan kompetitif dalam merespons dinamika pasar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index