JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah menembus Rp 52,04 triliun per 30 April 2026. Perolehan tersebut dihimpun dari sejumlah sektor usaha digital.
"Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Secara rinci, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyumbang Rp 39,94 triliun.
Sektor lainnya meliputi pajak aset kripto sebesar Rp 2,03 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp 4,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) senilai Rp 5,18 triliun.
Khusus untuk PPN PMSE, DJP tercatat telah menetapkan 264 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE hingga akhir April 2026.
Sepanjang bulan April 2026, DJP juga memperbarui daftar pemungut PPN PMSE dengan menambah dua penunjukan baru dan melakukan satu pencabutan.
"Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan," ungkap Inge.
Dari total pemungut yang sudah ditunjuk tersebut, sebanyak 232 PMSE aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan akumulasi Rp 39,94 triliun. Angka tersebut berbasis pada setoran Rp 731,4 miar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 4,27 triliun pada 2026.
Di sisi lain, total penerimaan pajak kripto yang mencapai Rp 2,03 triliun disumbang dari setoran tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, tahun 2023 sebesar Rp 220,83 miliar, tahun 2024 sebesar Rp 620,4 miliar, tahun 2025 sebesar Rp 796,74 miliar, dan hingga tahun 2026 sebesar Rp 147,32 miliar.
Pendapatan dari pajak kripto ini bersumber dari PPh 22 senilai Rp 1,15 triliun dan PPN DN senilai Rp 881,84 milar.
Selanjutnya, realisasi pajak fintech yang terkumpul sebesar Rp 4,88 triliun diperoleh dari penerimaan tahun 2022 senilai Rp 446,39 miliar, tahun 2023 senilai Rp 1,11 triliun, tahun 2024 senilai Rp 1,48 triliun, tahun 2025 senilai Rp 1,37 triliun, serta hingga tahun 2026 sebesar Rp 477,43 miliar.
Pajak fintech ini mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,37 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 727,83 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,79 triliun.
Terakhir, setoran dari pajak SIPP yang terkumpul senilai Rp 5,18 triliun berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, tahun 2023 sebesar Rp 1,12 triliun, tahun 2024 sebesar Rp 1,33 triliun, tahun 2025 sebesar Rp 1,23 triliun, dan hingga tahun 2026 sebesar Rp 1,11 triliun.
Penerimaan pajak SIPP ini terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp 370,83 miliar dan PPN senilai Rp 4,81 triliun.