JAKARTA - Beberapa isu hukum telah menghiasi hari Kamis (21/5), dimulai dari tindakan Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi IUP di Kalimantan Barat hingga peluang KPK memanggil Budi Karya Sumadi terkait penyitaan uang milik mantan stafnya, di bawah ini ialah lima informasi tersaji untuk Anda baca kembali awal hari ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara sah mengumumkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat masa jabatan 2017–2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanda untuk memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pascapenyitaan uang ratusan juta rupiah dari mantan staf ahlinya, Robby Kurniawan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dasar pemeriksaan mantan Dirjen Bea Cukai, Askolani, pada Rabu (20/5) sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan aktivitas ekspor crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya masa jabatan 2022-2024.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan berkas perkara untuk kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April kemarin telah rampung.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI sukses melego 300 dari total 308 barang rampasan negara yang dijajakan dalam acara BPA Fair pada 18–21 Mei 2026. “Total aset yang terjual 300 unit. Artinya hanya 8 unit yang tidak terjual,” kata Kepala BPA Kuntadi di Gedung BPA, Jakarta, Kamis (21/05/2026).