Residivis 6 Kali Penjara, Maling Motor Lintas Kabupaten Ditangkap

Residivis 6 Kali Penjara, Maling Motor Lintas Kabupaten Ditangkap
Maling Motor Lintas Kabupaten.(Sumber:NET)

BANYUWANGI – Istilah ‘Kapok Lombok’ tampaknya tak berlaku untuk ES (39), warga Bondowoso, Jawa Timur. Walaupun sudah enam kali mendekam di balik jeruji besi, pria yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten ini kembali ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, melalui Kanit Reskrim, Aipda Oktorio Wisnu Pradana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 5 November 2025, di kawasan SPBU Alasrejo, Dusun Kebunrejo, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo.

Kronologi dimulai ketika ES sampai di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Supra untuk beristirahat di gazebo SPBU. Di sana, ia bertemu dengan Muhammad David Laili yang juga tengah beristirahat. Saat mengobrol, ES sempat mencoba meminjam motor Honda Vario bernopol P-2743-WF milik Muhammad David Laili.

“Namun pada saat itu oleh saksi kendaraan tersebut tidak dipinjamkan,” jelas Aipda Oktorio, Kamis (14/5/2026).

Tak lama kemudian, ketika Muhammad David Laili pergi ke toilet, ES segera melancarkan aksinya dengan membawa lari motor korban beserta satu unit ponsel Infinix Smart 8 milik anak korban yang ada di dasbor.

“Pelaku selanjutnya mengendarai sepeda tersebut menuju arah Situbondo dengan meninggalkan sepeda Supranya,” terangnya.

Anak korban lalu melaporkan peristiwa itu kepada Buyanto, yang kemudian meneruskannya kepada pihak kepolisian.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp20.000.000," terang Aipda Oktorio.

Penyelidikan kasus curanmor di SPBU Alasrejo ini akhirnya membuahkan hasil. Beberapa bulan berselang, Polsek Wongsorejo menerima kabar dari Polsek Situbondo Kota terkait penangkapan ES dalam kasus pencurian kotak amal di sebuah pondok pesantren. Setelah dipastikan, ES merupakan pelaku curanmor yang dicari selama ini.

Bahkan, motor yang dipakai ES saat mencuri kotak amal adalah Honda Vario putih milik Muhammad David Laili yang dicurinya dulu. Hal ini terungkap setelah ES mengaku di hadapan petugas.

"Pelaku mengakui jika sepeda motor tersebut hasil curian, ketika petugas menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan yang digunakan pelaku," papar Aipda Oktorio.

"Setelah mendapat informasi, kami Tim Reskrim Polsek Wongsorejo langsung menuju Polsek Situbondo kota sekira pukul 22.30 WIB untuk membawa pelaku serta BB ke kantor Polsek Wongsorejo," imbuhnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan fakta bahwa motor Supra yang ditinggalkan ES di SPBU Alasrejo juga merupakan barang hasil curian dari wilayah Jember.

Polisi turut membeberkan rekam jejak kriminal ES:

2013: Kasus Curanmor, vonis 2 tahun penjara di Lapas Bondowoso.

2016: Kasus penipuan motor, vonis 10 bulan penjara di Lapas Situbondo.

2017: Kasus pencurian kotak amal, vonis 1 tahun 2 bulan penjara di Lapas Bondowoso.

2018: Kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, vonis 1 tahun penjara di Lapas Bondowoso.

2020: Kasus pencurian berlanjut, vonis 1 tahun 6 bulan penjara di Lapas Situbondo.

2022: Kasus pencurian berlanjut, vonis 2 tahun penjara di Lapas Bondowoso.

2022: Kasus pencurian ringan kotak amal, vonis denda Rp200.000.

"Dalam kasus terbaru yakni Curanmor di wilayah Wongsorejo tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Aipda Oktorio.

Aipda Oktorio menambahkan bahwa motif ES melakukan pencurian adalah murni karena tekanan ekonomi, bukan karena faktor lain.

"Oleh pelaku memang sudah dijadikan pekerjaanya," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index