Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

 Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim.(Sumber:NET)

JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendapatkan tuntutan 18 tahun penjara. Pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.

Nadiem terseret dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkup Kemendikbudristek yang terjadi saat ia menjabat sebagai menteri pada masa jabatan 2019-2024. Berikut adalah kronologi perjalanan kasus Nadiem dari awal penyelidikan hingga pembacaan tuntutan:

Timeline Perkara Nadiem Makarim

Sorotan pada Proyek Digitalisasi Pendidikan Pihak Kejaksaan Agung mengawali penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini sejak 20 Mei 2025. Kejagung mengungkapkan bahwa pagu anggaran untuk pengadaan tersebut mencapai Rp 9,9 triliun pada tahun anggaran 2020.

Pengadaan Chromebook tersebut sejatinya ditujukan untuk menunjang TIK di satuan pendidikan guna keperluan asesmen kompetensi minimal (AKM). Di fase awal, Kejagung memanggil sejumlah saksi yakni Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur SMP Mulyatsah (MUL), serta mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW).

Tidak berselang lama, JT, IA, MUL, dan SW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, sementara posisi Nadiem kala itu masih berstatus saksi.

Kemunculan Nadiem ke Publik Nadiem akhirnya menampakkan diri di hadapan publik pada 10 Juni melalui konferensi pers di Jakarta dengan didampingi pengacara Hotman Paris. Kehadirannya tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus yang terjadi di masa kepemimpinannya di Kemendikbudristek.

“Pernyataan ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen saya terhadap transparansi integritas kepemimpinan saya dan kepercayaan publik,” tutur Nadiem, di Jakarta Selasa 10 Juni 2025.

Ia juga menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur hukum. “Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi yang demokratis,” ujar Nadiem.

Status Nadiem Menjadi Tersangka Korupsi Chromebook Setelah melewati tiga kali proses pemeriksaan, status Nadiem berubah menjadi tersangka. Kejaksaan Agung secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Chromebook pada 4 September 2025.

Penetapan Nadiem menambah daftar tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, pihak Kejagung setidaknya telah meminta keterangan dari 120 orang saksi.

Tahanan Rumah Akibat Faktor Kesehatan Selama persidangan berjalan, pihak penasihat hukum Nadiem mengajukan permohonan agar jenis penahanan dialihkan. Hal ini didasari pada kondisi kesehatan Nadiem yang dilaporkan menurun dan memerlukan perawatan medis khusus.

Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut sehingga Nadiem berstatus sebagai tahanan rumah. Meski begitu, pengawasan dilakukan secara ketat, termasuk pemasangan gelang detektor elektronik pada kaki. Nadiem hanya diizinkan meninggalkan kediaman untuk urusan pengobatan atau menghadiri jadwal persidangan.

Tuntutan 18 Tahun Penjara dari Jaksa Dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.

Tak hanya hukuman fisik, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun. Angka ini mencakup dugaan perolehan keuntungan pribadi serta kepemilikan harta yang dianggap tidak wajar dibanding penghasilan sahnya.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan pidana penjara subsider selama 9 tahun. Dengan demikian, total masa tahanan yang mungkin dihadapi bisa mencapai 27 tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index