JAKARTA - Eks penyidik senior lembaga antirasuah, Novel Baswedan, melayangkan kritik tajam terhadap jalannya proses hukum dalam perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Novel menilai bahwa persidangan tersebut mengabaikan hak-hak Andrie sebagai korban dari tindakan prajurit TNI.
"Saya prihatin sekali ya bagaimana sikap dari hakim yang tidak terlihat ada kepedulian atau keberpihakan kepada korban dan lebih buruk lagi sikapnya itu justru malah seperti membela atau condong kepada pelaku kejahatan. Ini yang menurut saya memprihatinkan sekali," ujar Novel usai menjenguk Andrie di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Selasa (12/5).
Sebagai penyintas kasus serupa, Novel menegaskan bahwa serangan menggunakan cairan kimia adalah tindak kriminalitas yang tergolong amat berat karena dampak rasa sakit yang ditimbulkan.
Oleh sebab itu, Novel turut mengecam pernyataan mantan Kepala BAIS TNI, Soleman B. Ponto, dalam sidang sebelumnya yang menyebut aksi tersebut hanya kenakalan personel terlatih, bukan operasi intelijen.
"Ini cara berpikir yang menurut saya memprihatinkan dan saya ingatkan lagi bahwa disiram air keras itu sakit sekali bahkan lukanya pun luka berat. Artinya, tindakannya itu tindakan serius, sangat berat," ucap Novel.
Novel yang kini berstatus sebagai ASN Polri menaruh harapan agar masyarakat tetap melihat Andrie sebagai sosok baik yang sedang memperjuangkan kepentingan publik.
Ia meminta agar proses pemulihan Andrie tidak diganggu oleh hal-hal yang justru menyudutkan korban.
"Poinnya adalah saya berharap Andrie Yunus betul-betul bisa mendapatkan proses pemulihan yang terbaik, bisa lekas sembuh dan tentunya sembuhnya pun tidak mungkin sembuh seperti sedia kala walaupun semoga saya berharap bisa semaksimal mungkin penyembuhannya dan jangan sampai ada langkah-langkah atau tindakan-tidakan yang justru membuat Andrie Yunus semakin disudutkan ataupun tertekan dengan hal-hal yang tidak berpihak kepada korban," ujarnya menambahkan.
Sementara itu, pihak RSCM menyatakan bahwa kondisi Andrie saat ini masih membutuhkan pembatasan aktivitas.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS tersebut masih dalam penanganan tim medis multidisiplin untuk pemulihan fisik dan psikis pascaoperasi.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 setelah mengisi sebuah siniar di Kantor YLBHI.
Saat ini, empat anggota TNI yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Adapun motif serangan tersebut diduga karena para pelaku merasa dendam atas aksi interupsi yang dilakukan Andrie dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Jakarta pada tahun sebelumnya.