JAKARTA – Penyidik KPK cecar Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan terkait dugaan penerimaan fee proyek jalur kereta api DJKA untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sudewo.
Lembaga antirasuah tengah mendalami keterlibatan pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Robby Kurniawan yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan di era kepemimpinan Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi dimintai keterangan secara intensif.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, mengenai dugaan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan," ujar narasumber dari pihak penyidik, sebagaimana dilansir dari naskah sumber asli pada, Selasa (5/5/2026).
Tim penyidik menggali informasi mendalam mengenai mekanisme pembagian uang dari kontraktor kepada para pejabat terkait.
Juru bicara KPK mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini merupakan upaya pengumpulan alat bukti untuk menjerat pihak lain yang terlibat.
Materi pemeriksaan mencakup proses perencanaan hingga pelaksanaan teknis pemeliharaan jalur kereta api di berbagai daerah.
Pihak berwenang menyatakan bahwa Robby Kurniawan menjelaskan alur koordinasi internal di kementerian saat proyek-proyek tersebut berlangsung.
Kehadiran saksi pada hari ini merupakan bentuk penjadwalan ulang setelah sebelumnya sempat berhalangan hadir pada tanggal 4 Mei 2026.
Penyidik meyakini ada aliran dana yang masuk ke kantong sejumlah oknum melalui jalur distribusi yang tidak resmi.
Keterangan saksi dinilai sangat krusial karena posisi strategis yang bersangkutan di lingkaran pimpinan tertinggi kementerian.
Proses hukum ini juga difokuskan untuk memperkuat bukti terhadap tersangka Sudewo yang merupakan mantan politisi di Senayan.
Pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum terus berkoordinasi untuk memastikan seluruh tersangka dalam perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum.