Polres Asahan Bekuk 6 Begal Sadis yang Beraksi di 20 Titik Kisaran

Polres Asahan Bekuk 6 Begal Sadis yang Beraksi di 20 Titik Kisaran
Enam pelaku begal yang diduga kerap beraksi di wilayah Kisaran diamankan Unit Jatanras Polres Asahan untuk menjalani proses hukum.

ASAHAN – Satreskrim Polres Asahan lewat Unit Jatanras meringkus enam orang pria yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi begal serta pencurian dengan kekerasan di area Kisaran, Kabupaten Asahan.

Para pelaku yang diringkus yakni JB (20), BP (16), MIF (22), RFD (18), RRP (18), dan RMS (18). Semuanya merupakan penduduk Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kelompok ini diduga sudah beroperasi di puluhan titik hingga memicu keresahan warga.

“Kalau aksinya ada sekitar di 20 titik, namun aksi yang berhasil ada di lima lokasi. Modusnya hampir sama, mereka mengancam korban lalu merampas barang milik korban,” ujar IPDA Dimas Tirta Sasangka, Kamis (7/5/2026).

Terungkapnya kasus ini bermula dari aduan masyarakat mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan di beberapa titik di Kota Kisaran. Lewat proses penyelidikan, petugas berhasil mengenali identitas para pelaku dan melakukan penyergapan secara bertahap.

Menurut Dimas, proses hukum keenam tersangka dipisah antara Unit Jatanras Polres Asahan dan Polsek Kota Kisaran lantaran terkait dengan laporan polisi yang berlainan.

“Untuk penanganannya terbagi dua. Tiga pelaku ditangani Unit Jatanras Polres Asahan dan tiga lainnya ditangani Polsek Kota Kisaran,” katanya.

Dari pemeriksaan awal, komplotan ini diduga telah berulang kali melancarkan aksi serupa dengan menargetkan korban di berbagai tempat melalui modus ancaman serta perampasan.

Polisi saat ini masih terus menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum diadukan oleh para korban.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Asahan tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan melalui layanan 110,” tambah Dimas.

Atas tindakan tersebut, keenam pelaku sekarang harus menjalani proses hukum. Mereka dipersangkakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index