MANGGARAI BARAT- Seorang wisatawan perempuan asal Jepang berinisial Y (32) melaporkan dugaan pelecehan seksual saat menggunakan jasa spa di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Kasus yang melibatkan terapis pria berinisial AR (34) ini sempat diusut polisi sebelum akhirnya diselesaikan lewat perdamaian adat.
Kasubsi Penerangan Masyarakat Polres Manggarai Barat, Aipda Fransiskus Jelahu, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban tidak mengetahui bahwa ia akan ditangani terapis laki-laki.
Situasi menjadi mengkhawatirkan ketika pelaku masuk ke ruangan dan meminta korban melepas pakaian sesuai prosedur. Fransiskus mengungkapkan, "Awalnya korban tidak tahu terapisnya laki-laki.
Saat pelaku datang, korban diminta melepas pakaian dan naik ke kasur untuk memulai sesi spa."
Menjelang akhir sesi perawatan 90 menit, pelaku diduga bertindak di luar batas profesionalisme dengan menyentuh area sensitif korban secara berulang kali.
Tindakan ini memicu intimidasi hingga korban merasa tidak berdaya untuk melawan. Fransiskus memaparkan, "Di akhir sesi, pelaku mulai menyentuh bagian pribadi korban.
Perbuatan itu dilakukan berulang kali sehingga korban merasa terancam dan tidak berdaya." Usai perawatan, korban langsung melayangkan protes keras kepada manajemen dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Manggarai Barat pada sore harinya.
Meski penyelidikan telah dilakukan, proses hukum tidak berlanjut ke pengadilan karena korban harus segera kembali ke negaranya dan memilih menghentikan laporan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, AR menempuh jalur damai sesuai kearifan lokal Manggarai dengan menyampaikan permohonan maaf secara adat.
Perdamaian tersebut dikukuhkan melalui surat pernyataan tertulis yang ditandatangani pelaku, korban, dan pihak manajemen spa.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini telah tuntas diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.