AKBP di Kalsel Terancam Sanksi Berlapis Akibat Merokok Sambil Nyetir

AKBP di Kalsel Terancam Sanksi Berlapis Akibat Merokok Sambil Nyetir
Ilustrasi AKBP di Kalsel

BANJARMASIN — Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menjalankan proses penjatuhan hukuman bagi seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bersikap tidak kooperatif setelah ditegur akibat merokok saat mengemudikan mobil. 

Rekaman perilaku oknum tersebut kini menjadi perbincangan hangat dan sorotan di media sosial.

Pihak Polda Kalsel mengonfirmasi bahwa AKBP tersebut berisiko menerima sanksi berlapis atas tindakannya yang viral. 

Pria itu diketahui merokok di dalam mobil dengan jendela terbuka di jalan umum, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi menjelaskan bahwa AKBP tersebut terancam dua jenis hukuman, yakni sanksi tilang dan kode etik.

"Disanksi tilang dan kode etik, karena pelanggarannya lalu lintas jadi ditilang," ujar Adam, Kamis (7/5/2026) dikutip dari detikKalimantan.

Adam memaparkan, sanksi kode etik dijatuhkan karena pelanggaran itu dilakukan saat yang bersangkutan masih berstatus anggota aktif Polri dan tengah mengenakan seragam dinas.

"Di sidang kode etik karena dia anggota Polri," ujar Adam menambahkan.

Mengenai besaran denda tilang yang harus dibayar oleh oknum tersebut, Adam mengaku belum mendapatkan angka pasti. Ia menyebutkan bahwa nilai denda akan diputuskan melalui mekanisme sidang tilang.

"Nunggu sidang tilang dulu, nanti bayarnya saat sidang," kata Adam.

Sanksi tilang ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 283 mengatur denda bagi pengemudi yang tidak berkonsentrasi, termasuk aktivitas merokok.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000," bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya, Adam mewakili institusi Polda Kalsel telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kurang terpuji dari perwira tersebut.

Dalam video yang beredar, tampak anggota berpangkat AKBP itu menyetir tanpa sabuk pengaman sembari merokok dengan kaca terbuka. Saat diingatkan oleh warga, oknum tersebut justru menunjukkan sikap arogan dengan merekam balik warga menggunakan ponselnya dan melontarkan kata 'cemburu'. Ia diketahui mengendarai mobil sedan Mazda hitam dengan pelat nomor pribadi DA XXXX NG.

"Saya selaku Kabid Humas Polda Kalsel memohon maaf atas kejadian tersebut," ujar Adam kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Lebih lanjut, Adam menjamin bahwa kejadian memalukan ini tidak akan terulang. Kasus ini dijadikan bahan evaluasi internal agar seluruh personel tetap menjaga etika dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Ini menjadi pelajaran bagi kami ke depannya, semoga tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran," katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index