Kasus Kredit Sritex: Eks Direktur Bank DKI Babay Parid Divonis Bebas

Kasus Kredit Sritex: Eks Direktur Bank DKI Babay Parid Divonis Bebas
Mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi.

JAKARTA – Mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi, dijatuhi vonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026). 

Salinan petikan putusan bernomor 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tersebut turut diunggah oleh istri Babay, Siti Yayuningsih, lewat akun Instagram resminya.

"Menyatakan terdakwa Babay Farid Wazdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum seluruhnya," bunyi salinan putusan tersebut.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," bunyi salinan tersebut.

Sebelumnya pada Juli 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Babay sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit ke PT Sritex. Babay ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam perkara yang sama.

Babay didakwa atas perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Adapun nilai kredit macet PT Sritex di Bank DKI tercatat mencapai angka Rp180 miliar.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Babay dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Melalui pembelaannya, Babay menegaskan bahwa penyaluran kredit kepada PT Sritex pada tahun 2020 telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan dan tanpa ada benturan kepentingan.

Ia menyampaikan bahwa pemberian kredit tersebut terjadi di masa krisis nasional akibat pandemi Covid-19, saat Indonesia tengah menghadapi tekanan hebat di sektor kesehatan, sosial, maupun ekonomi.

Selain itu, keputusan pemberian fasilitas kredit kepada Sritex diklaim tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui prosedur panjang yang berjenjang serta sesuai dengan standar operasional perbankan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index