Residivis Pembunuhan Ditangkap Usai Ancam Wanita di Kafe Muara Wis

Residivis Pembunuhan Ditangkap Usai Ancam Wanita di Kafe Muara Wis
Pembunuhan Ditangkap Usai Ancam Wanita di Kafe Muara Wis

TENGGARONG – Polsek Muara Wis mengamankan pria berinisial DE yang mengancam wanita menggunakan senjata tajam di sebuah kafe agar ditemani tanpa imbalan.

Kegaduhan yang terjadi di sebuah warung kafe wilayah Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, akhirnya diredam oleh pihak kepolisian.

"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bilah parang dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban," ujarnya pada KutaiRaya.com, Senin (4/5/2026).

AKP Al Anas menjelaskan bahwa motif di balik tindakan intimidasi tersebut adalah paksaan agar korban meladeni pelaku secara cuma-cuma.

Tim Elang Unit Reskrim Polsek Muara Wis bergerak melakukan penangkapan pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026.

Laporan masuk melalui layanan darurat Call Center 110 setelah korban merasa jiwanya terancam sekitar pukul 1.00 WITA.

Petugas kepolisian kemudian tiba di lokasi kejadian pada pukul 5.15 WITA guna menyisir area tersebut.

Pelaku ditemukan sedang terlelap di area warung kafe yang berlokasi di RT 5 Lebak Cilong, Jalan Poros Samarinda-Melak.

Riwayat kriminal pria berusia 54 tahun ini tercatat cukup kelam dengan status sebagai residivis kejahatan berat.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa DE pernah terlibat dalam kasus penghilangan nyawa di wilayah Mahakam Ulu pada tahun 2007.

Petualangan kriminalnya berlanjut pada tahun 2024 saat terlibat perkara pengancaman serupa menggunakan senjata tajam di Loa Janan.

Lelaki tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik kepolisian.

Jeratan hukum yang menanti adalah Pasal 307 juncto Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Aturan tersebut merujuk pada pelanggaran kepemilikan senjata tajam serta tindakan pengancaman yang membahayakan nyawa orang lain.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index