BATAM - Polisi bongkar modus baru narkotika di Batam melalui temuan 1931 liquid vape yang mengandung zat terlarang jenis sabu cair dalam operasi terbaru.
Peredaran gelap barang haram ini menggunakan kemasan rokok elektrik untuk menyamarkan jejak dari pantauan petugas di lapangan.
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan bahwa ribuan botol cairan tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa agar tidak terdeteksi sebagai bahan berbahaya.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, 1931 botol liquid ini positif mengandung zat narkotika jenis sabu cair yang dipasarkan secara tertutup," ujar Heribertus Ompusunggu, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang pada, Rabu (29/4/2026).
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai angka 1931 unit kemasan siap edar.
Penyelidikan mendalam saat ini tengah dilakukan guna melacak jaringan produsen yang memasok cairan tersebut ke wilayah Kepulauan Riau.
Modus operandi ini dianggap sangat berbahaya karena menyasar gaya hidup modern masyarakat tanpa menimbulkan kecurigaan secara fisik.
Aparat berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan demi mencegah masuknya produk serupa dari luar daerah.