Kejari Medan Dakwa Dua Kepala Dinas Korupsi Medan Fashion

Kejari Medan Dakwa Dua Kepala Dinas Korupsi Medan Fashion
Dua Kepala Dinas Korupsi Medan Fashion

MEDAN – Kejari Medan dakwa dua kepala dinas korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Medan Fashion yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Dua pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kota Medan tersebut kini harus berhadapan dengan meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum memaparkan modus operandi yang melibatkan laporan pertanggungjawaban fiktif dan mark-up anggaran kegiatan.

"Terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek Medan Fashion," ujar Jaksa dari Kejari Medan, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Jumat 24 April 2026.

Pihak kejaksaan menemukan adanya selisih penggunaan dana yang cukup signifikan antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi di lapangan.

Audit dari pihak berwenang mengonfirmasi bahwa terdapat angka kerugian sebesar 450 juta rupiah dalam rangkaian acara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui tim jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah melanggar prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan.

"Kami telah menyiapkan alat bukti berupa dokumen dan keterangan saksi untuk membuktikan dakwaan di persidangan," ucap Jaksa, mengutip dari antaranews.com, Jumat 24 April 2026.

Beberapa saksi dari pihak penyelenggara acara atau vendor juga dijadwalkan hadir untuk memberikan kesaksian mengenai aliran dana.

Proses hukum ini menjadi peringatan keras bagi para birokrat agar tidak bermain-main dengan anggaran publik.

Penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan pekan depan.

Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan 2 pimpinan organisasi perangkat daerah sekaligus dalam 1 berkas perkara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index