JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoe dihukum bayar ganti rugi ke Jusuf Hamka sebesar Rp 53,1 miliar terkait sengketa jual beli saham CMNP.
Perselisihan hukum yang melibatkan dua tokoh besar bisnis di Indonesia ini akhirnya menemui titik terang melalui putusan tingkat pertama. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo atas dugaan kelalaian dalam pemenuhan kewajiban kontrak atau wanprestasi.
Konflik ini berakar dari transaksi kepemilikan saham di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP yang terjadi beberapa waktu lalu. Jusuf Hamka merasa dirugikan karena kesepakatan nilai yang seharusnya diterima tidak kunjung diselesaikan sesuai jadwal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam dokumen perjanjian.
Dalam amar putusannya, hakim menekankan bahwa tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang tertuang dalam nota kesepahaman bisnis. Hal ini mengakibatkan kerugian nyata bagi pihak penggugat sehingga instrumen ganti rugi secara materiil menjadi konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh tergugat.
Selain memerintahkan pembayaran pokok ganti rugi senilai miliaran rupiah, pengadilan juga memberikan rincian mengenai hak penggugat yang harus segera dipulihkan. Putusan ini sekaligus menegaskan posisi hukum dalam sengketa jual beli saham yang sering kali menjadi titik rawan dalam dunia investasi korporasi berskala besar.
"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 53.111.411.111 secara tunai dan seketika," Ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan dengan nomor perkara 736/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini diharapkan menjadi acuan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kemitraan strategis. Meskipun pihak tergugat masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, putusan ini telah mencatatkan angka ganti rugi yang cukup signifikan di awal tahun 2026.
Penyelesaian sengketa melalui jalur meja hijau ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama besar yang memiliki pengaruh kuat di sektor media dan infrastruktur. Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum kedua belah pihak tengah mempelajari hasil lengkap salinan putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi," Ujar Majelis Hakim dalam keterangan tambahan pada persidangan yang digelar pada Kamis, 23 April 2026.