Kemenkum Sulbar Lakukan Harmonisasi Ranperbup RKPD Mamuju Tahun 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:46:40 WIB
Tim perancang undang-undang Kanwil Kemenkum Sulbar saat melakukan rapat harmonisasi peraturan daerah di Sulbar.(Sumber:NET)

MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melakukan proses harmonisasi pada Rancangan Peraturan Bupati mengenai Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 demi mempertegas fokus pembangunan daerah.

Langkah harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati terkait Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 ini dipandang sebagai tindakan krusial. Hal tersebut penting guna menjamin arah kebijakan pembangunan di wilayah Mamuju senantiasa padu dengan aturan hukum sekaligus sanggup menanggapi keperluan masyarakat secara langsung.

"Perubahan RKPD 2026 menjadi instrumen penting dalam menajamkan arah dan substansi kebijakan pembangunan daerah," ujarnya.

Proses harmonisasi dinilai sangat dibutuhkan guna menjamin kebijakan yang dirancang tetap sesuai aturan di atasnya. Selain itu, program yang disusun harus mempunyai landasan serta alasan logis yang terang, serta sanggup menjawab keperluan riil warga.

Perubahan RKPD ditegaskan bukan sekadar penyesuaian berkas perencanaan semata, melainkan berhubungan langsung dengan penajaman arah serta substansi dari kebijakan pembangunan daerah.

"Karena itu, proses harmonisasi diperlukan agar setiap kebijakan yang dituangkan dalam regulasi memiliki landasan hukum dan arah program yang jelas," terangnya.

Hasil dari proses harmonisasi ini diharapkan sanggup menjadi bagian dalam menguatkan mutu produk hukum daerah. Dengan demikian, regulasi yang diproduksi tidak cuma sekadar memenuhi urusan administratif, melainkan turut menopang pencapaian pembangunan daerah secara fokus dan terarah.

Agenda pembahasan hasil harmonisasi ini melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Mamuju, mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Bagian Hukum, hingga Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Di sisi lain, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus dalam harmonisasi ini, yakni ketetapan arah kebijakan terhadap aturan hukum di atasnya.

Fokus tersebut mencakup keabsahan serta logika program dalam menjawab kebutuhan warga dan memacu Indikator Kinerja Utama, hingga keselarasan tata cara serta teknik penyusunan produk hukum daerah.

“Ketiga aspek tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan agar perubahan RKPD memiliki keselarasan dari sisi kebijakan, substansi program, maupun pembentukan regulasinya,” terang dia.

Proses diskusi yang berjalan berhasil menghasilkan beberapa perbaikan, di antaranya perbaikan landasan hukum, pembetulan kekeliruan ketik maupun redaksional diktum, penyesuaian tata cara penulisan angka Lembaran Negara pada bagian Konsideran Mengingat, serta penambahan definisi perangkat daerah di bagian Ketentuan Umum.

Rancangan Peraturan Bupati tersebut kini resmi dinyatakan rampung pada tingkatan harmonisasi. Untuk langkah berikutnya, Bagian Hukum bersama Tim Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Mamuju bakal merapikan draf sesuai catatan pembahasan sebelum nantinya diproses penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.

Terkini