JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui anggotanya, Rio Priambodo, menyampaikan bahwa bank memiliki kewajiban untuk mematuhi perintah hukum yang sah terkait pemblokiran rekening. Namun, ia menekankan bahwa keamanan nasabah harus tetap diperhatikan sesuai dengan peraturan yang ada. Prinsip ini disampaikan merespons isu penundaan transaksi yang kerap kali disalahartikan sebagai indikasi kesalahan pemilik rekening.
Menurut Rio, tindakan pemblokiran rekening atau penundaan transaksi pada dasarnya hanyalah langkah pengamanan sementara. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak serta-merta membuktikan pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Selama proses hukum berjalan, prinsip praduga tidak bersalah harus terus dipegang teguh oleh semua pihak.
“Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan,” ujar Rio.
Di sisi lain, Rio juga menyoroti bahwa bank harus menjalankan perintah hukum yang sah. Ia menggarisbawahi bahwa respons bank terhadap proses penegakan hukum harus dinilai berdasarkan kewenangan dan dasar hukum yang jelas. Setiap tindakan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Bank wajib patuh terhadap perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar perintah tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Rio menjelaskan bahwa penegakan hukum dan perlindungan konsumen sebenarnya bisa berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan. Bank dapat menjalankan kewajiban hukumnya, sementara nasabah tidak serta-merta dianggap bersalah hanya karena rekeningnya dikenai tindakan pengamanan dalam proses penelusuran.
Dengan demikian, tindakan terhadap rekening harus dipahami dalam kerangka proses hukum yang sedang berlangsung. Kepatuhan bank terhadap ketentuan dan perintah hukum yang sah tetap menjadi pilar utama untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan benar dan sesuai koridor.
Pernyataan ini sejalan dengan penjelasan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menegaskan bahwa langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara.
Dalam keterangannya, OJK menyebutkan bahwa mekanisme ini diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Hal ini menunjukkan bahwa penundaan transaksi bukanlah tindakan tanpa landasan, melainkan bagian dari kerangka regulasi yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa penyedia jasa keuangan diperbolehkan untuk melakukan penundaan transaksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menegaskan adanya ruang hukum bagi bank untuk melakukan langkah tersebut.
Khusus untuk kasus rekening Bank Mandiri, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang diambil oleh bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ini berarti tidak ada pelanggaran prosedur yang ditemukan.
OJK juga menekankan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka hukum. Oleh karena itu, tindakan ini jelas berbeda dari pemblokiran rekening permanen dan tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.