Kampus UPN Veteran Jatim Usut Kasus Pelecehan Seksual Rekayasa AI

Senin, 24 Agustus 2026 | 10:57:32 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.(Sumber:NET)

SURABAYA - UPN Veteran Jawa Timur menyiapkan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam aksi pelecehan seksual berbasis kecerdasan buatan (AI). Meski demikian, penetapan sanksi tersebut masih menantikan hasil pemeriksaan mendalam serta rekomendasi resmi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Humas UPN Veteran Jatim, Nizwan, menyatakan bahwa tindakan tegas akan langsung dijatuhkan jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran. Salah satu dugaan pelanggaran utama yang tengah didalami yakni penyebaran konten pornografi secara digital.

“Yang jelas si pelaku ini nantinya sanksi akan tetap diberikan, cuma sanksinya apa itu masih menunggu keputusan,” katanya pada Sabtu (22/8/2026).

Wewenang penjatuhan sanksi berada di tingkat fakultas berpatokan pada rekomendasi Satgas PPKS, sehingga pihak kampus tidak bisa serta-merta menetapkan hukuman.

“Yang jelas sanksi terberatnya kan pasti DO, cuma kami masih belum bisa langsung ngasih keputusan DO. Harus ada bukti-bukti juga,” ujarnya.

Perumusan bentuk sanksi terus berjalan searah dengan pengumpulan barang bukti dan pendalaman perkara. Keputusan akhir nantinya akan menimbang keseluruhan hasil pemeriksaan formal.

Di sisi lain, Himpunan Mahasiswa (Hima) selaku pihak pelapor berharap terduga pelaku dijatuhi sanksi drop out (DO), sebab tindakan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik fakultas maupun UPN Veteran Jatim. Walau begitu, Nizwan menegaskan muara keputusan sepenuhnya ada di tangan kampus setelah seluruh tahapan prosedur rampung.

“Putusannya, segala macam kan ya juga masih harus dipikir banyak pertimbangan,” ujarnya.

Orang tua dari terduga pelaku telah dipanggil oleh pihak fakultas semenjak kasus ini mencuat dan ramai di media sosial. Pihak keluarga menyerahkan penuh penanganan perkara kepada kampus serta mengakui kesalahan yang dilakukan anaknya.

“Jadi setelah viral yang dari Medsos itu fakultas sudah menghubungi orang tua, dikomunikasikan segala macam, ya orang tuanya memang ya gimana ya mengakui kesalahan anaknya, ya gimana lagi. Gitu kan,” jelasnya.

Kepastian mengenai vonis sanksi diperkirakan keluar dalam kurun waktu 2 hingga 3 minggu mendatang setelah proses evaluasi Satgas PPKS selesai.

Dalam perbuatannya, terduga pelaku melancarkan aksi pelecehan dengan mengedit foto para korban menggunakan teknologi AI, lalu mendistribusikan hasil rekayasa digital tersebut ke media sosial. Terduga pelaku sempat mengunggah video klarifikasi di akun Instagram pribadinya sebelum akhirnya dihapus (takedown).

Tindakan menghapus video tersebut diduga melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam surat perjanjian antarpihak.

Terkini