Satreskrim Polres OKU Amankan Pelaku Penggelapan Uang Dealer Suzuki

Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:45:11 WIB
Ilustrasi Penangkapan.(Sumber:NET)

BATURAJA – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group Baturaja. 

Petugas mengamankan seorang pria berinisial EH (40), warga Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Tersangka diduga terlibat penggelapan dana pembelian kendaraan yang menimbulkan kerugian perusahaan senilai Rp143 juta.

Perkara ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/125/V/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL tertanggal 30 Mei 2026. Kasus tersebut memuat dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Kasus bermula saat konsumen SS hendak membeli satu unit kendaraan Suzuki New Carry 05-PU FD AC PS 2026 warna putih.

Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MHYHDC611TTJ280651 dan nomor mesin K15BT1755196. Atas arahan tersangka, konsumen mengirimkan uang sebesar Rp155,500,000 ke rekening YP yang kini telah ditahan. 

Namun, dana yang disetorkan ke pihak perusahaan hanya sekitar Rp14 juta. Dugaan kecurangan muncul saat administrasi pembelian dibuat menggunakan skema kredit PO Leasing Nomor 1511701119-PO-001 dari BCA Finance Cabang Baturaja.

Pemeriksaan internal perusahaan beserta konfirmasi ke BCA Finance Cabang Baturaja menunjukkan dokumen pembiayaan atas nama konsumen tersebut tidak terdaftar. Kerugian PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp143 juta. 

Barang bukti yang disita meliputi satu lembar surat PO leasing, tiga lembar surat job description Sales Head, satu lembar surat pernyataan, enam lembar laporan hasil pemeriksaan internal, serta dokumen rekening koran Bank BNI dan Bank BCA.

Penyelidikan mendeteksi keberadaan tersangka EH pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Jalan Lintas Timur Riau–Jambi, Dusun Mudo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Ipda Angkut bersama Tim Singa Ogan untuk mengamankan tersangka. EH selanjutnya dibawa ke Polres OKU dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan penanganan perkara merupakan wujud komitmen menindak tegas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun badan usaha.

"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berdasarkan laporan yang diterima, mulai dari penyelidikan, pengumpulan alat bukti, hingga mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar AKP Nasron.

Penahanan tersangka didasari pertimbangan bahwa EH telah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Untuk kepentingan proses penyidikan dan berdasarkan pertimbangan hukum yang ada, tersangka dilakukan penahanan. Selanjutnya perkara ini akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Polres OKU memastikan proses hukum terus berjalan. Penyidik akan mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

Terkini