MEDAN - Pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka dalam pengungkapan perkara perampokan dan dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial SRA. Aparat menyebut ketiga tersangka mempunyai peran yang tidak sama dalam kasus tersebut.
Para tersangka yang ditangkap yakni DH (42), LMS (45), serta RS (24). Pihak kepolisian mengidentifikasi DH selaku pelaku utama, LMS bertindak membantu aksi kejahatan sekaligus memfasilitasi penjualan telepon seluler korban, sedangkan RS merupakan penadah.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa 18 Agustus 2026, usai menerima laporan resmi dari pihak korban.
Sesuai pemaparan kepolisian, DH melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi anggota polisi. Semula, DH menghentikan laju kendaraan SRA yang sedang berboncengan dengan teman prianya. Pelaku lantas menanyakan petunjuk arah menuju PDAM Tirtanadi.
Guna meyakinkan para korban, DH mengajukan sejumlah pertanyaan, seperti frekuensi mereka mendatangi hotel hingga alasan tidak memakai helm. Sesudahnya, DH memerintahkan SRA turun dari sepeda motor, sedangkan teman pria SRA diminta mengendarai motor memutari area lampu merah.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa DH kemudian membawa SRA ke arah Jalan Ring Road sampai Jalan Ngumban Surbakti. Di tengah perjalanan, DH memerintahkan SRA meletakkan telepon selulernya di bagian dasbor.
Teman pria SRA sempat berupaya menyusul. Namun, DH menyuruh SRA bersembunyi di balik semak-semak agar tidak terlihat oleh temannya tersebut.Berdasarkan keterangan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, DH lalu melihat bangunan kosong di Jalan Amal dan membawa SRA masuk ke dalamnya. Di lokasi itulah dugaan aksi rudapaksa terhadap korban terjadi.
Selesai melakukan aksi tersebut, DH menyuruh korban memakai kembali pakaiannya. Pelaku kemudian berpura-pura menunggu di luar sebelum akhirnya melarikan diri meninggalkan korban.Selain tindakan kekerasan, aparat turut mendalami keberadaan telepon seluler milik korban yang telah dipindahtangankan ke penadah.
“Handphone korban dijual Rp600 ribu ke penadah dengan cara COD di Jalan Bilal,” kata Bimo, Rabu 19 Agustus 2026.
Kepolisian menambahkan bahwa DH tercatat sudah enam kali menjual telepon seluler hasil kejahatan kepada pihak penadah.Proses pengungkapan dimulai ketika petugas melacak keberadaan telepon seluler korban. Sinyal perangkat tersebut terdeteksi di Dusun V Purwodadi, Sunggal, Deli Serdang.
Di lokasi itu, polisi menciduk RS (24), warga Jalan Gaperta, Medan Helvetia, yang berperan sebagai penadah. Dari keterangan RS, perangkat ponsel tersebut didapatkan dari LMS.Pengembangan dilanjutkan ke Desa Kolam, Percut Sei Tuan, hingga petugas berhasil membekuk LMS di Perumahan Mutiara Biru. Keterangan LMS membawa polisi pada pelacakan DH yang berada di kediaman istri pertamanya.
Petugas bergerak ke daerah Medan Deli dan mengamankan DH tanpa adanya perlawanan. DH merupakan warga Jalan Platina I, Medan Deli, yang diketahui pernah dua kali mendekam di penjara.Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah beraksi dengan modus serupa puluhan kali.
“Pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan aksi yang sama. Ia juga residivis dan sudah dua kali dihukum,” ujar Bimo.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan sesuai prosedur hukum. Ketiga tersangka yakni DH, LMS, dan RS kini berada dalam tahanan mapolres. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah mempercayai oknum yang mengaku aparat.