Perampokan SPBU Selokromo Wonosobo Diotaki Eks Manajer dan Anggota Resmob

Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:21:07 WIB
Ilustrasi SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.(Sumber:NET)

WONOSOBO - Penanganan kasus tindak pidana perampokan yang menimpa SPBU Selokromo di Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo terus menunjukkan kemajuan pesat. 

Usai mengamankan beberapa tersangka, aparat penegak hukum kembali membeberkan serangkaian temuan baru, mulai dari keterlibatan mantan pengelola SPBU, penyerahan diri salah seorang pelaku, penyitaan senjata api rakitan, hingga pemulihan uang hasil kejahatan senilai ratusan juta rupiah.

Aksi kejahatan tersebut berlangsung pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Para pelaku mendatangi area kantor SPBU Selokromo di Jalan Wonosobo-Banyumas lalu melumpuhkan petugas yang sedang berjaga sebelum menggasak uang tunai serta unit penyimpanan rekaman kamera pengawas.

Berikut fakta-fakta terbaru terkait peristiwa perampokan SPBU Selokromo Wonosobo:

Aksi perampokan berlangsung tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB saat kondisi operasional SPBU mulai sepi. Para pelaku menyatroni ruang penyelia dan menjalankan taktik yang telah dirancang sebelumnya.

Aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan mendalam sesaat setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut.

"Yang jelas, proses ini dilakukan secara saintifik dengan bantuan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Jawa Tengah," ujar pihak kepolisian pada Rabu (19/8/2026).

Korban tengah berada di dalam ruang kerja SPBU saat tiga orang pelaku yang menyamar sebagai personel Resmob mendatangi lokasi dengan dalih hendak memeriksa rekaman CCTV terkait dugaan tindak kejahatan pembegalan.

Modus penyamaran menjadi salah satu hal paling menonjol dalam perkara ini. Para pelaku mengenakan kelengkapan tertentu guna meyakinkan korban bahwa mereka merupakan anggota kepolisian resmi.

Salah seorang pelaku bertindak sebagai juru bicara yang mengetuk pintu ruang penyelia lalu mengaku sebagai petugas penegak hukum.

"Dia datang ke TKP, ketok pintu, mengaku sebagai Resmob. Menyampaikan kepada asisten supervisor bahwa saya Resmob, ada tindak pidana begal, saya mau lihat CCTV," kata pihak kepolisian.

Setelah korban membukakan pintu serta menyalakan penerangan, pelaku lain langsung melakukan aksi penyekapan secara paksa.

Begitu berhasil menerobos masuk, para pelaku melumpuhkan penyelia SPBU. Korban dibekap, diikat menggunakan tali plastik, mulutnya ditutup lakban, serta ditodong senjata api. Petugas keamanan yang mendatangi lokasi lantaran curiga juga turut diancam dan diikat agar tidak melakukan perlawanan.

"Korban maupun petugas keamanan yang sempat curiga turut diancam dan diikat agar tidak melawan," kata pihak kepolisian.

Aksi kejahatan ini dirancang secara matang sekitar 10 hari sebelum hari kejadian melalui pertemuan di sebuah rumah kos wilayah Banjarnegara serta bengkel di daerah Leksono. Para pelaku turut menyiapkan kendaraan dan berupaya menyamarkan identitas armada dari jangkauan kamera pemantau.

"Perencanaan ini dilakukan di akhir Juli sebenarnya, 10 hari sebelum kejadian. Di sebuah kos-kosan di Banjarnegara," ujar pihak kepolisian.

Setiap pelaku memiliki pembagian tugas khusus, mulai dari mengeksekusi penyamaran, menyekap korban, memantau situasi sekitar, mengemudikan kendaraan, hingga bersiap di lokasi bengkel terdekat.

Usai menguasai keadaan, para pelaku menggasak uang tunai sekaligus mencabut perangkat rekaman CCTV guna menghilangkan jejak kejahatan. Aparat kemudian menemukan sisa bekas pembakaran kotak CCTV serta jaket di dekat jembatan lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara.

Meski demikian, petunjuk awal tetap berhasil didapatkan melalui rekaman kamera pemantau di sekitar lokasi kejadian.

"Tim melakukan pengungkapan berawal dari CCTV sehingga diperoleh fakta-fakta yang mengarah pada kesimpulan pelaku berjumlah enam orang," kata pihak kepolisian.

Perkembangan signifikan terjadi saat tersangka berinisial AR (53) menyerahkan diri pada Sabtu (15/8/2026). AR yang pernah menjabat sebagai manajer SPBU Selokromo periode 2006 hingga 2009 bertindak sebagai otak utama perencana aksi penyerangan hingga pemusnahan barang bukti. Dari tangan AR, disita dana hasil kejahatan Rp 260,421 juta beserta dua unit mobil.

Penyidikan berlanjut ke kediaman tersangka RAT tempat ditemukannya satu unit senjata api rakitan jenis revolver warna perak beserta amunisi jenis PL22.

"Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Saat ini senjata tersebut masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi," ujar pihak kepolisian.

Hingga Selasa (18/8/2026), pihak kepolisian telah mengamankan uang tunai senilai Rp 408,743 juta serta barang-barang belanjaan hasil kejahatan berupa dua unit sepeda motor, tiga telepon seluler, dan sepatu bernilai Rp 59,1 juta. Total nilai pemulihan aset mencapai Rp 467,843 juta.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dan penelusuran terhadap barang bukti lainnya. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," ujar pihak kepolisian.

Terkini