Polisi Ungkap Kasus Pencurian Umbi Porang di 7 Lokasi Kecamatan Nawangan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:21:07 WIB
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Dipotret Azhar.(Sumber:NET)

PACITAN - Kepolisian Resor Pacitan berhasil membongkar tindak pidana pencurian umbi porang yang terjadi di 7 lokasi wilayah Kecamatan Nawangan. Pengungkapan kasus ini bermula dari langkah warga setempat yang menggiatkan kegiatan ronda malam akibat maraknya peristiwa kehilangan tanaman tersebut.

Seorang pria berinisial S yang merupakan warga Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan, berhasil diamankan setelah diduga hendak menggasak umbi porang di Desa Ngromo pada Sabtu (8/8). Total ada tujuh lokasi. Itu semua diakui oleh tersangka S.

Awal pengungkapan berawal dari kekhawatiran warga Desa Ngromo atas hilangnya umbi porang milik mereka sejak akhir Juli sampai awal Agustus 2026. Masyarakat lantas memperketat penjagaan malam guna mencegah aksi pencurian susulan.

Pada saat melaksanakan ronda pada 8 Agustus, warga mencurigai keberadaan satu unit sepeda motor yang berhenti di area dekat kebun pinggir jalan. Setelah memantau selama 30 menit tanpa ada pergerakan, warga mendatangi lokasi dan melihat sorot lampu senter dari dalam area perkebunan.

Warga menuju cahaya senter tersebut, kemudian sesampainya di lokasi senter tersebut orang yang dicurigai sudah melarikan diri ke arah hutan.Warga setempat segera menyisir kebun dan menemukan beberapa tanaman porang yang sudah berada dalam kondisi tercongkel dari tanah. Kendaraan roda dua yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Karena ada sepeda motor itu, dilaporkan ke kami. Dan kami meringkus S di rumahnya. Pekerjaannya buruh harian lepas.Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui nekat menggasak umbi porang demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku terlebih dahulu memantau situasi kebun dengan berpura-pura menjadi pembeli kayu sebelum melancarkan aksinya.

Usai memastikan sasaran, pelaku mendatangi kebun pada malam hari mengendarai sepeda motor, lalu berjalan kaki membawa pisau beserta karung untuk menggali dan menampung hasil curian. Pelaku memanfaatkan lampu senter dari ponsel pintar sebagai penerang saat menggali tanah di 7 lokasi yang seluruhnya berada di Kecamatan Nawangan.

Pelaku melakukan pencurian dengan target dan cara yang sama hingga diketahui terdapat enam TKP yang berada di Kecamatan Nawangan. Jadi total tujuh TKP.Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setiap orang yang mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dengan merusak dipidana penjara paling lama tujuh tahun.

Terkini