Polda Metro Usut Kasus Kekerasan Seksual DJ di Kawasan SCBD

Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:21:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual.(Sumber:NET)

JAKARTA - Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 13 Februari 2026 dan dilaporkan kepada polisi 2 hari kemudian.Dugaan kekerasan seksual itu diketahui dialami seorang wanita yang berprofesi sebagai disjoki (DJ).

“Saat ini, penanganan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Budi di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, terlapor berinisial TI, serta sejumlah saksi.Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti.

Selain itu, polisi telah mengantongi hasil visum medis dan pemeriksaan psikologis terhadap korban.Budi mengatakan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada tubuh korban yang diduga berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tumpul.

“Berdasarkan hasil visum medis, ditemukan adanya luka pada tubuh korban yang terindikasi akibat kekerasan benda tumpul,” ujar Budi.

Untuk memperjelas temuan tersebut, penyidik akan meminta keterangan dokter ahli.Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui karakteristik luka serta memperkirakan waktu terjadinya luka.Hasil keterangan dokter ahli nantinya akan dicocokkan dengan kronologi kejadian yang dilaporkan korban.

“Penyidik juga akan memeriksa satu saksi tambahan dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban. Setelah seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan terpenuhi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor TI sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

Polisi belum menetapkan status hukum terlapor TI, karena penentuan status tersebut akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan dalam penyidikan terpenuhi.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini sebelumnya menjadi perhatian setelah kronologi kejadian beredar melalui media sosial Instagram.Dalam unggahan akun @moodindonesia.co, seorang perempuan yang mengaku berprofesi sebagai DJ menceritakan dirinya menjadi korban setelah menolak permintaan seksual dari seorang pria yang disebut memiliki jabatan.

Unggahan tersebut juga menyertakan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dari Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/1266/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.Laporan tersebut tercatat pada 15 Februari 2026.

Terkini