MARTAPURA - Pelarian TS (28), tersangka kasus pelecehan seksual di kawasan Jalan Veteran, Martapura, akhirnya terhenti usai dua bulan dicari aparat kepolisian.Pria asal Bandung yang bermukim di Jalan Tanjung Rema, Gang Pelita, tersebut berhasil diringkus oleh tim gabungan Unit Resmob Polres Banjar bersama Unit Reskrim Polsek Martapura pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli lewat Kasi Humas AKP Alfian Noor membenarkan adanya tindakan penangkapan tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polsek Martapura untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Alfian, Jumat (14/8/2026).
Penyergapan TS berawal dari langkah penyelidikan atas Laporan Polisi (LP) Nomor 27/VI/2026 yang dilayangkan pada 9 Juni 2026.Pihak korban merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial H (30) yang berasal dari Pesayangan Utara.
H menjadi korban aksi pelecehan pada Minggu (7/6/2026) kira-kira pukul 18.49 WITA.Pada momen tersebut, korban merasa sudah diikuti oleh pelaku sejak melintas di area depan Lapas Pintu Air, Tanjung Rema.
Kala tiba di depan Bengkel 24 Motor Painting, Jalan Veteran, situasi arus lalu lintas tengah mengalami kemacetan.Kondisi tersebut disinyalir dimanfaatkan oleh pelaku untuk memepet posisi korban.
Korban sempat mengamati gerak-gerik pelaku melalui kaca spion.Pelaku lantas mendekat dari sisi kanan dan berupaya menjangkau area dada korban.
“Beruntung korban sigap menghindar. Karena aksinya gagal, pelaku lantas meremas bagian sensitif lainnya (bokong) dari belakang,” beber Alfian.
Usai melancarkan tindakan tersebut, pelaku segera memutar balik kendaraan roda duanya lalu melarikan diri.
Korban yang berada dalam kondisi syok berteriak meminta pertolongan dan berupaya mengejar, namun pelaku telah lebih dulu menghilang dari pandangan.Kejadian ini disaksikan langsung oleh dua orang saksi, yakni Kholil (25) dan Hilda (35).
Aparat kepolisian turut menyita barang bukti yang dinilai cocok dengan petunjuk keterangan korban.Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam bernomor polisi DA 6079 AU, baju kaus warna oranye bertuliskan “Think”, serta helm merek Gix warna hijau.
Akibat tindakan tersebut, TS dijerat menggunakan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).Ia terancam ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Penangkapan TS nyatanya belum sepenuhnya mengakhiri ketakutan aksi pelecehan seksual di Martapura.Pihak kepolisian menegaskan bahwa TS bukanlah sosok yang tengah diburu dalam kasus pelecehan di Tanjakan Ayong maupun area Sungai Sipai.
Kapolsek Martapura Iptu Aulya Safi’i menjelaskan, simpulan tersebut diperoleh usai jajarannya melakukan pencocokan ciri fisik serta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
“Tersangka yang kami amankan ini memakai Yamaha Mio. Ciri fisiknya sangat berbeda dengan pelaku di Sungai Sipai,” tegas Aulya.
Dalam tahapan interogasi awal, TS mengakui pernah melancarkan aksinya pada tujuh titik berbeda.
Lokasi tersebut meliputi Gunung Ronggeng, Banjarbaru; Karangan Putih; Tanjung Rema; Jalan Al-Basia; Jalan Veteran sebanyak dua kali; serta Jalan Menteri 4 di sekitar Wisma Abadi.
Kepada tim penyidik, pria yang telah berkeluarga ini mengklaim nekat bertindak demikian akibat terdorong oleh rasa penasaran.
Sementara itu, terduga pelaku pada peristiwa di persimpangan tiga Ayong, Cindai Alus, hingga Sungai Sipai masih terus dalam perburuan.Berdasarkan data kepolisian, sosok pelaku tersebut ditengarai bertubuh tinggi serta berisi dan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.
Maraknya aksi pelaku membuat para santriwati hingga kaum perempuan di Martapura merasa khawatir saat melintas di luar rumah, terutama pada waktu subuh dan malam hari.
Kepolisian terus mengintensifkan proses penyelidikan dan mengimbau khalayak umum, khususnya wanita, agar senantiasa waspada sewaktu berada di jalan raya.
“Kasus di Sungai Sipai (turunan Ayong) masih penyelidikan intensif. Mohon doanya agar segera terungkap, karena aksinya sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Aulya.