OJK Wajibkan Bank Pakai Responsible AI Cegah Komplotan Siber

Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:37:51 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(Sumber:NET)

JAKARTA - Ancaman kejahatan siber yang mengintai industri perbankan nasional saat ini tidak lagi hanya berasal dari peretas perorangan.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa modus kejahatan digital di sektor perbankan kini semakin rumit dan dilakukan secara terencana oleh kelompok berskala besar.

Untuk membendung serangan tersebut, pihak regulator memperketat pengawasan digital sekaligus mewajibkan seluruh bank menerapkan tata kelola kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang bertanggung jawab (responsible AI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, sejumlah insiden keamanan digital baru-baru ini memperlihatkan bahwa celah kerentanan perbankan tidak hanya disebabkan oleh kendala teknis teknologi.

Pelaku kejahatan siber saat ini semakin terorganisasi dalam menjalankan aksi kejahatan dan kecurangan terhadap bank.

"Dalam beberapa waktu terakhir, ini berbagai insiden menunjukkan bahwa itu ancamannya tidak hanya berasal dari kelemahan teknologi, tetapi juga dari semakin banyak modus operandi pelaku kejahatan, yang bahkan ini diperkirakan grup ya, tidak lagi sendiri-sendiri, tapi merupakan suatu komplotan lah," tegas Dian dalam ajang Power Lunch and Digital Bank Forum 2026 di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menanggapi peningkatan ancaman tersebut, Dian menegaskan bahwa OJK mengambil langkah proaktif melalui pengawasan menyeluruh, baik secara langsung (on-site supervision) maupun tidak langsung (off-site supervision).

Pengawasan ketat ini bertujuan menguji tingkat kesiapan serta ketahanan digital bank dalam menangkal potensi serangan siber, mengevaluasi pemahaman risiko internal, dan mengidentifikasi bagian yang perlu diperkuat.

Dian menekankan bahwa seluruh catatan pengawasan maupun surat pembinaan dari OJK wajib ditindaklanjuti secara nyata oleh jajaran manajemen bank sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

Sebagai landasan hukum, OJK telah menerbitkan berbagai regulasi ketat.Peraturan tersebut mencakup penguatan model bisnis digital, penyelenggaraan produk serta layanan berbasis teknologi, manajemen risiko digital, hingga asesmen tingkat maturitas digital perbankan.

Di tengah tingginya adopsi teknologi, penggunaan AI di sektor perbankan memiliki dua sisi yang saling bertolak belakang.

OJK mengingatkan agar penggunaan AI tidak hanya mengejar efisiensi dan inovasi, tetapi juga memprioritaskan perlindungan konsumen, keandalan tata kelola, serta keberlanjutan inklusi keuangan.

Menurut Dian, kecanggihan teknologi AI tidak akan maksimal tanpa diimbangi kualitas tata kelola yang kuat dan etis.

"Oleh karena itu, bank wajib hukumnya menerapkan tata kelola AI dengan berpatokan pada responsible and trustworthy artificial intelligence. Yaitu kecerdasan artifisial yang dapat dipercaya, bertanggung jawab, transparan, dan tentu berorientasi pada kepentingan manusia," ucap Dian.

Langkah tegas OJK ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem perbankan digital nasional di tengah maraknya manuver kelompok kejahatan siber yang semakin canggih.

Terkini