JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus transfer pricing penjualan ekspor pulp PT TPL Tbk.
Aksi kongkalikong rekayasa data ekspor tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian pada keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun.
Penyidik Jampidsus menduga kedua oknum pengawas pajak itu secara tidak sah menyetujui laporan pemeriksaan PT TPL agar memperoleh imbalan sejumlah uang.
Kejagung membeberkan bahwa estimasi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan temuan awal dari proses penyidikan.
"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," ungkap Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/8/2026) malam.
Ia menambahkan, jumlah pasti mengenai kerugian negara saat ini tengah ditangani oleh tim auditor.
"Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor," jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, pihak Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni BP dan SR yang berstatus sebagai aparat Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan paparan Saiful, kasus ini diawali pada tahun 2008 saat PT TPL menjalankan transaksi ekspor pulp ke perusahaan afiliasi memakai modus under-invoicing, yaitu mendaftarkan komoditas ekspor dari Indonesia sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Padahal dari segi karakteristik, peruntukan, maupun nilai jual di pasar, barang tersebut tergolong jenis dissolving pulp.
Sepanjang rentang tahun 2008 hingga 2025, PT TPL melaporkan penjualan barang pulp sesuai wujud aslinya kepada PT Asia Pacific Rayon atau entitas afiliasinya, yakni dissolving pulp dengan sebutan High Alfa Pulp.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," ujarnya.
Dalam skema tersebut, PT TPL ditengarai memohon bantuan kepada BP yang bertindak selaku supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023, serta SR yang menjabat supervisor pemeriksaan pajak di tahun 2024.
Keduanya disinyalir secara melawan hukum mengabaikan kewajiban pengawasan mereka selaku supervisor.
Mereka juga tidak melandaskan penelaahan kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada acuan audit yang sudah dirancang.
Lantaran perbuatan tersebut, para tersangka diduga kuat telah mengantongi imbalan dana dari PT TPL.
"Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara," tegasnya.