JOGJA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY resmi menyodorkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD DIY Tahun Anggaran 2026 saat Rapat Paripurna DPRD DIY pada Rabu (5/8/2026).
Penghantaran Gubernur DIY yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menegaskan bahwa perubahan ini dirancang guna menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika pembangunan daerah, sembari memastikan keberlanjutan program prioritas dan layanan publik.
Dalam pidato tersebut dipaparkan bahwa pengerjaan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 tetap merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan tersebut dijadikan pedoman agar alur perubahan anggaran berjalan tertib, terstruktur, terukur, dan akuntabel sesuai payung hukum yang berlaku.
Di samping mematuhi regulasi, penyusunan rancangan perubahan ini memperhitungkan dinamika kebijakan pemerintah pusat, terutama penyesuaian Transfer ke Daerah yang memengaruhi kapasitas fiskal Pemda DIY.
Langkah ini juga ditujukan untuk memenuhi porsi belanja wajib dan belanja mengikat, sekaligus mengakomodasi belanja prioritas yang sebelumnya belum masuk dalam APBD 2026 namun sangat mendesak demi menyokong target pembangunan serta peningkatan mutu pelayanan publik.
Dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 ini, proyeksi pendapatan daerah terkoreksi turun Rp684,12 miliar, yakni dari awalnya Rp5,22 triliun menjadi Rp4,53 triliun.
Sejalan dengan itu, porsi belanja daerah disesuaikan memangkas Rp624,4 miliar, dari nominal awal Rp5,5 triliun menjadi Rp4,87 triliun sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi fiskal daerah.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan menyusut Rp18,58 miliar, dari Rp442,69 miliar menjadi Rp424,11 miliar.
Sementara untuk pengeluaran pembiayaan turut mengalami penurunan sebesar Rp78,3 miliar, dari semula Rp160 miliar menjadi Rp81,7 miliar.
Lewat penyampaian tersebut, Pemda DIY menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menjadi alat fiskal yang tanggap terhadap situasi aktual serta perubahan kebijakan.
Strategi ini tetap difokuskan demi menjaga konsistensi arah pembangunan daerah sekaligus memperkuat efektivitas tata kelola keuangan daerah.
“Melalui kebijakan perubahan ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung secara lebih optimal, kualitas pelayanan publik semakin meningkat, serta tata kelola keuangan daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, responsif dan akuntabel, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar KGPAA Paku Alam X.
Pada bagian penutup penghantaran, Pemda DIY berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 bisa segera dicermati dan disepakati bersama DPRD DIY.
Atas dasar itu, proses penyusunan hingga pengesahan Perubahan APBD TA 2026 dapat tuntas tepat waktu sehingga memberi dorongan positif bagi peningkatan kesejahteraan warga DIY.