OJK Wajibkan Pinjol Laporkan Transaksi Harian Lewat Aturan Baru

Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:17:34 WIB
Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).(Sumber:NET)

JAKARTA - Industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) memasuki babak baru pengawasan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pelaporan dan permintaan data transaksi pendanaan oleh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau Pindar.

Aturan ini tidak hanya mengubah cara perusahaan pinjaman online melaporkan transaksi kepada regulator, tetapi juga memperkuat perlindungan data pengguna, memperketat tata kelola perusahaan, hingga memberikan sanksi bagi penyelenggara yang tidak patuh.

Bagi masyarakat, perubahan tersebut mungkin tidak langsung terlihat ketika mengajukan pinjaman.

Namun, di balik layar, seluruh penyelenggara pindar diwajibkan membangun sistem pelaporan yang lebih rapi, akurat, dan terintegrasi agar OJK dapat mengawasi industri secara lebih efektif.

Dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026), dalam pertimbangannya, OJK menyebut sistem pelaporan yang andal diperlukan untuk mendukung penyediaan pendanaan, memperkuat manajemen risiko perusahaan, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap industri keuangan digital.

Seluruh transaksi wajib dilaporkan ke OJK

Salah satu perubahan paling mendasar dalam POJK baru ini adalah kewajiban setiap penyelenggara Pindar melaporkan data transaksi pendanaan kepada OJK secara daring melalui Sistem Pelaporan yang dikelola regulator.

Data yang disampaikan harus lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu.Selain melapor kepada OJK, selama sistem OJK masih dikembangkan, penyelenggara juga tetap wajib mengirimkan data transaksi kepada asosiasi melalui Fintech Data Center.

Dalam penjelasan aturan tersebut, OJK menjelaskan, data yang "lengkap" berarti memuat seluruh unsur yang wajib dilaporkan, sedangkan "akurat" berarti didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Data juga harus selalu diperbarui mengikuti perkembangan terbaru transaksi pendanaan.

Pelaporan tidak dilakukan sesekali, melainkan setiap hari melalui integrasi sistem elektronik milik penyelenggara dengan Sistem Pelaporan OJK.Data yang dilaporkan sedikitnya mencakup informasi pengguna, transaksi pendanaan, dan kualitas pendanaan.

Dalam penjelasan POJK, informasi transaksi pendanaan meliputi data pengajuan dan penyaluran pinjaman, posisi pinjaman yang masih berjalan, jumlah transaksi, hingga nilai penyaluran.

Adapun kualitas pendanaan mencakup informasi mengenai tanggal jatuh tempo, status pembayaran, denda, nilai pembayaran, hingga tingkat kualitas pendanaan sesuai ketentuan layanan pindar.

Pengguna harus diberi tahu

POJK juga mengatur hak pengguna, khususnya penerima dana.

Sebelum data transaksi dimasukkan ke dalam Sistem Pelaporan OJK, penyelenggara wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada penerima dana bahwa data transaksinya akan dilaporkan.

Pemberitahuan dapat dilakukan melalui sistem elektronik milik penyelenggara, formulir, maupun surat elektronik (e-mail).

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi kepada pengguna mengenai pemrosesan data transaksi mereka.

Data peminjam bisa diakses, tetapi dibatasi

Selain mewajibkan pelaporan, OJK juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana.

Informasi yang dapat diminta penyelenggara meliputi identitas penerima dana, data pemilik dan pengurus bagi badan usaha, informasi pendanaan yang diterima, manfaat ekonomi, agunan jika ada, penjamin jika ada, kualitas pendanaan, hingga informasi lain yang diperlukan.

Meski demikian, akses terhadap informasi tersebut tidak bisa digunakan secara bebas.

POJK tersebut menegaskan informasi hanya boleh dimanfaatkan untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, pemenuhan ketentuan OJK, pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan, serta verifikasi dalam kerja sama dengan pihak ketiga.

Dalam penjelasannya, OJK memberi contoh penggunaan informasi untuk pemantauan debitur yang sudah ada, pelaksanaan audit, strategi antikecurangan (anti fraud), hingga proses seleksi pegawai atau mitra kerja.

Penyusunan daftar prospek calon peminjam juga diperbolehkan sebagai bagian dari manajemen risiko, tetapi hanya terbatas pada nasabah penyelenggara tersebut.

POJK Nomor 8 Tahun 2026 juga membatasi jumlah informasi yang dapat diakses penyelenggara.Secara umum, perusahaan hanya dapat meminta informasi sebanyak jumlah penerima dana yang telah dilaporkan dua bulan sebelumnya.

Jika membutuhkan data lebih banyak, penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.

Dilarang memperjualbelikan data pengguna

Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam aturan baru ini adalah penguatan perlindungan data pribadi.

OJK secara tegas melarang penyelenggara memberikan maupun memperjualbelikan informasi pengguna yang diperoleh dari Sistem Pelaporan kepada pihak lain.Penyelenggara juga bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum apabila informasi pengguna digunakan di luar ketentuan yang berlaku.

Larangan serupa juga berlaku bagi asosiasi penyelenggara yang mengelola sistem informasi pelaporan.Informasi pengguna tidak boleh diberikan maupun memperjualbelikan kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam mengelola sistem informasi tersebut, asosiasi juga diwajibkan menjaga keamanan data, memastikan pemrosesan data pribadi sesuai ketentuan pelindungan data pribadi, menyediakan rekam jejak audit, serta menerapkan ketahanan siber dalam pengelolaan sistem.

Tata kelola perusahaan diperketat

POJK Nomor 8 Tahun 2026 juga memperkuat aspek tata kelola perusahaan penyelenggara Pindar.

Setiap penyelenggara wajib menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi.Direksi kemudian harus menunjuk pegawai yang bertugas menyampaikan laporan, memverifikasi data, mengelola hak akses sistem, hingga menjaga keamanan data pengguna.

Penunjukan tersebut harus memperhatikan prinsip pemisahan fungsi agar pengelolaan sistem lebih akuntabel.

Selain itu, penyelenggara diwajibkan melakukan audit internal terhadap Sistem Pelaporan sedikitnya satu kali dalam setahun.

Audit tersebut mencakup pelaporan maupun permintaan Informasi Penerima Dana.

Perusahaan juga harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penyampaian data transaksi serta penggunaan Informasi Penerima Dana.Dokumen tersebut sedikitnya mengatur pembagian tanggung jawab pegawai, langkah menjaga keamanan sistem dan data, memastikan kualitas pelaporan, hingga prosedur menghadapi gangguan sistem maupun keadaan kahar.

Sanksi jika melanggar

OJK menyiapkan berbagai sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak mematuhi ketentuan dalam POJK ini.

Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha tertentu, penurunan hasil penilaian tingkat risiko, pembatalan persetujuan, larangan menjadi pemegang saham pengendali, direksi, komisaris, maupun dewan pengawas syariah, hingga denda administratif paling banyak Rp 50 juta.

Secara khusus, apabila OJK menemukan kesalahan dalam data transaksi yang dilaporkan, penyelenggara dapat dikenai denda administratif sebesar Rp 100.000 untuk setiap kesalahan isian data, dengan batas maksimal Rp 30 juta per hari.

Masa transisi

POJK ini juga memberikan masa penyesuaian bagi industri.

Bagi penyelenggara yang telah mengantongi izin usaha sebelum aturan diundangkan, kewajiban memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penyampaian data transaksi serta penggunaan Informasi Penerima Dana mulai berlaku tiga bulan sejak POJK diundangkan.

Sementara itu, sejumlah ketentuan mengenai sistem informasi yang dikelola asosiasi akan tetap berlaku hingga Sistem Pelaporan OJK mampu memproses permintaan Informasi Penerima Dana secara penuh.

Melalui POJK Nomor 8 Tahun 2026, OJK menyatakan penguatan sistem pelaporan diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola industri pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Terkini